Kamis, 18 Juli 2013

Kasus Bioremediasi, Manajer Lingkungan Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Penulis : Dian Maharani
Kamis, 18 Juli 2013

Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti alias Rumbi (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7/2013) 

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti alias Rumbi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Hakim menilai Endah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.


Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/7/2013).

"Mengadili, menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Sudharmawati.

Hal yang memberatkan Rumbi yakni dianggap merugikan keuangan negara dan kontraproduktif. Adapun hal yang meringankan yakni Rumbi memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Vonis tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Tiga hakim berpendapat lain.

Namun, ketua majelis hakim menyatakan mengambil suara terbanyak dan memutuskan Endah bersalah.

Hakim menyatakan, Endah selaku manajer lingkungan SLS dan SLN tidak memberikan saran kepada bawahannya terkait pelaksanaan bioremediasi. Menurut Hakim Antonius, Endah malah beranggapan bahwa kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT Sumigita Jaya (SGJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI) sudah berjalan dengan baik.

Bioremediasi tersebut dinilai tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No.128 tahun 2003 oleh Kukuh. Namun, PT CPI tetap membayarkan biaya bioremediasi yang dilakukan PT SGJ. Di mana, uang yang dibayarkan berasal dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau negara.

Perbuatan Endah dinilai telah merugikan keuangan negara. Pertama, biaya bioremediasi yang diberikan ke Direktur PT SGJ Herlan sebesar US dollar 1,6 juta dan pada Direktur PT GPI Ricksy Prematuri sebesar US dollar 204,6 ribu. Namun, hakim tidak membebankan Endah membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Karena terdakwa tidak menikmati hasil pidananya, maka tidak dibebani uang pengganti," kata Hakim Sudharmawati.

Atas putusan tersebut, Endah langsung menyatakan akan mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan terhadap Endah lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya Endah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Klik Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar