Rabu, 30 Oktober 2013

Haru Biru Proyek Bioremediasi di Industri Migas Nasional


INDOPOS on October 30, 2013


MASIH banyak pertanyaan publik yang tak terjawab seputar apa yang sesungguhnya terjadi dalam proyek bioremediasi yang menyebabkan beberapa karyawan dan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) harus duduk di kursi pesakitan se ba gai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Tak banyak yang tahu bahwa se sungguhnya kasus ini tidak perlu ada jika aparat penegak hukum me lakukan koordinasi yang baik de ngan semua pemangku kepenti ngan dan memahami tata kelola migas dalam kerangka UU No 22/2001 tentang minyak dan gas dan kontrak migas dalam payung Production Sharing Contract (PSC).

Bioremediasi mengacu pada segala proses yang menggunakan mikroba atau enzim-enzim yang dihasilkan oleh mikroba tersebut untuk mem bersihkan atau menetralkan bahan-bahan kimia dan limbah, termasuk tanah yang terpapar minyak mentah, dalam kaitannya dengan proses eks plo rasi dan produksi migas.

Di Indonesia penggunaan teknologi biore mediasi di industri migas diatur melalui Keputusan Menteri Ling ku ngan Hidup (LH) no 128 tahun 2003. Selain untuk proses eksplorasi mi nyak dan gas, bioremediasi telah di gunakan di berbagai aplikasi in dus tri, misalnya, untuk mem ber sih kan minyak baik di dalam dan se kitar pabrik-pabrik amunisi, fasilitas petrokimia, tangki penyimpanan bawah tanah, rel kereta, dan kapal laut.

Mikroba pemakan minyak secara alamiah mengubah senyawa minyak menjadi air dan gas yang tidak berbahaya. Bioremediasi aman karena se pe nuhnya menggunakan mikroba yang secara alamiah dapat hidup di tanah dan mikroba tersebut tidak mem ba hayakan lingkungan. Mikro ba diberi nutrisi berupa pupuk yang lazim digunakan di taman dan la han kebun agar tumbuh sehingga bi sa mempercepat proses remediasi. Ti dak ada tambahan bahan kimia be r bahaya selama proses bioremediasi.



Pelopor Bioremediasi Yang Sukses

CPI telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), instansi- instansi pemerintah terkait dan ahli-ahli di bidang lingkungan, termasuk dari berbagai universitas untuk merintis program bioremediasi di Indonesia sebagai metode pembersihan tanah yang aman dan ramah lingkungan. Sejak 1994 telah dilakukan penelitian skala laboratorium yang dilanjutkan dengan skala lapangan pada 1997 sampai dengan perolehan izin penggunaan teknologi ini dari KLH pada 2002.

CPI menggunakan proses bio re mediasi ex-situ dengan metode land farming. Tanah yang terpapar minyak di kirim ke laboratorium untuk di lakukan pengujian kandungan mi nyak mentahnya melalui tes Total Petroleum Hydrocarbon (TPH).

Sesuai dengan Kepmen KLH No. 128/2003, tanah yang mengandung TPH maksimal 15 persen dinilai efektif untuk diolah dengan proses bioremediasi. Kerja sama antarinstitusi ini dalam merancang, menjalankan serta mengawasi pelaksanaan program bioremediasi telah berhasil membantu CPI dan mendukung pemerintah Indonesia mencapai target produksi minyak nasional secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Sejak dimulai pada 2003, proyek ini telah berhasil memulihkan lebih dari setengah juta meter kubik tanah terkontaminasi minyak mentah dan menjadi pelopor dan model per con tohan proyek bioremediasi yang diikuti oleh perusahaan migas lainnya di Indonesia sampai saat ini. Bahkan beberapa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ternama berhasil meraih gelar sarjananya dengan meneliti keberhasilan proyek bior e mediasi CPI.

Tuduhan Tak Berdasar
Sejak 2006, CPI didukung oleh dua kontraktor yang membantu pelak sanaan aktivitas lapangan termasuk menyediakan, mengoperasikan, dan meme li hara alat-alat berat yang di perlukan dalam siklus pengolahan di wilayah operasi CPI di utara (Sumatera Light North/SLN) dan selatan (Sumatera Light South/SLS).

Proses tender yang terbuka dilakukan pada 2006, 2008, dan 2011 dengan meli bat kan banyak perusahaan. Tak lama setelah proses tender proyek ini pada 2011 selesai, sekonyong-konyong datanglah surat dari Kejaksaan Agung tentang penyelidikan dugaan adanya tindakan korupsi dalam proses pengadaan pada akhir Oktober 2011 atas dasar laporan masyarakat.

Seorang yang disebut sebagai ahli bioremediasi bernama Edison Effendi pun hadir dalam tim kejaksaan walaupun CPI lebih mengenal Edison Effendi ini sebagai salah satu peserta tender proyek bioremediasi CPI yang baru saja kalah pada 2011 yang juga pernah ikut tender dan gagal pada 2008.

Tak merasa memiliki persoalan dengan proyeknya, CPI bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidik dari Kejagung dengan menyediakan semua informasi, dokumen dan akses terhadap proyek yang sudah diawasi dan disetujui oleh lembagalembaga pemerintah berwenang ini. Namun malang tak dapat dicegah, tanpa kejelasan alasan dan bukti-bukti per mu laannya, Kejaksaan Agung mene tap kan lima karyawan CPI dan dua kontraktornya menjadi tersangka.

Padahal, sejak awal sampai sekarang, program bioremediasi telah melibatkan lebih dari seratus karyawan dari masingmasing keahlian di bidang operasi, pengelolaan lingkungan, teknis, dan fungsi pendukung. Tak mengherankan apabila kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan para kar yawan CPI ini pada No pem ber 2012 dan mem be bas kan mereka dari tahanan.

Bahkan satu di antaranya dibebaskan dari status tersang kanya karena lemah buktinya. Meskipun tak jelas alasan mene tapkan karyawan-karyawan ini menjadi tersangka namun ternyata Kejagung pantang mundur dengan segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan tipikor Jakarta Pusat.

Proyek bioremediasi yang sukses dengan hasil yang nyata disertai kesaksian pejabat pemerintah yang menguatkan ketaatan dan keberhasilan proyek ini serta dukungan para ahli bioremediasi yang kredibel atas proses yang efektif dan sudah sesuai dengan metode ilmiah dan peraturan yang berlaku tak sanggup membuka mata, telinga, dan nurani jaksa dan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat untuk setuju bahwa kasus ini seharusnya tak ada dan tak perlu ada korban penghukuman orangorang tak berdosa. Semoga haru biru ini tak berkepanjangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar