Rabu, 02 Oktober 2013

Mantan GM SLS Chevron Dituntut 6 Tahun Penjara


Rabu, 02 Oktober 2013
Ferdinan - detikNews


Jakarta - Mantan General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bachtiar dinilai memperkaya kontraktor proyek bioremediasi.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Surma membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam.


Bachtiar menurut jaksa mengetahui izin pengolahan tanah terkontaminasi minyak telah berakhir. Namun dia tetap menandatangani kontrak bridging C 905616 bersama Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo yang ditunjuk sebagai pelaksanaa pekerjaan bioremediasi di wilayah operasi SLS Minas.

Selain itu PT SGJ selaku kontraktor bioremediasi tidak memiliki izin pengolahan limbah B3 dari Menteri Lingkungan Hidup. "Dengan demikian kontrak bridging C 905616 tidak punya landasan hukum karena PT SGJ dan PT CPI sama-sama tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujar jaksa.

Proses bioremediasi yang dilakukan PT SGJ pun tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis.

Pekerjaan bioremediasi ini dengan kontrak bridging C. 905616 ini kata jaksa telah menguntungkan kontraktor dan merugikan keuangan negara sebesar US$ 228.126. Sebab PT CPI memperhitungkan biaya kegiatan bioremediasi ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery.

"Dengan diterimanya pembayaran dari PT CPI ke Herland bin Ompo, kekayaan Herland bertambah US$ 228.126, sedangkan kekayaan negara menjadi berkurang karena uang yang telah dibayarkan, telah dimintakan PT CPI ke negara melalui mekanisme cost recovery," papar jaksa Ariawan Agustiartono.

(fdn/ahy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar