Kamis, 10 Oktober 2013

Pledoi Eks GM SLS Chevron Sanggah Tuntutan Jaksa


Kamis, 10 Oktober 2013
Ferdinan - detikNews
Bachtiar Abdul Fatah bacakan nota pembelaan (9/10)

Jakarta - Tim penasihat hukum mantan GM Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, menyanggah dasar tuntutan pidana terhadap kliennya. Dalam nota pembelaan (pledoi) ditegaskan proyek bioremediasi tak melanggar aturan.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyebut Bachtiar melakukan pelanggaran karena menandatangani Kontrak Bridging C-905616 senilai US$ 741.402 dengan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo.


"Bahwa PTK 007 dan Kepmen LH No. 128 Tahun 2003 serta PP No. 18 Tahun 1999 bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki sanksi pidana jika terjadi pelanggaran, dan apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidaklah dapat dikualifikasi sebagai adanya unsur melawan hukum," papar tim penasihat hukum Bahtiar membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/10/2013).

Tim penasihat hukum juga membantah adanya kerugian keuangan negara akibat kontrak ini karena Chevron disebut mengklaim pengeluarannya melalui mekanisme cost recovery.

"Pembayaran dilakukan oleh PT CPI dengan menggunakan uang PT CPI sendiri, sedangkan ada atau tidaknya mekanisme cost recovery yang dilakukan oleh PT CPI kepada pemerintah (BP Migas/SKK Migas) bukanlah tanggung jawab PT Sumi Gita Jaya," imbuh penasihat hukum Bahtiar.

Bachtiar Abdul Fatah, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bachtiar dinilai memperkaya kontraktor proyek bioremediasi.

Bachtiar menurut jaksa mengetahui izin pengolahan tanah terkontaminasi minyak telah berakhir. Namun dia tetap menandatangani kontrak bridging C 905616 bersama Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo yang ditunjuk sebagai pelaksanaa pekerjaan bioremediasi di wilayah operasi SLS Minas.

Proses bioremediasi yang dilakukan PT SGJ pun tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis.

Pekerjaan bioremediasi ini dengan kontrak bridging C. 905616 ini kata jaksa telah menguntungkan kontraktor dan merugikan keuangan negara sebesar US$ 228.126. Sebab PT CPI memperhitungkan biaya kegiatan bioremediasi ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery.

(fdn/fiq)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar