Senin, 30 September 2013

Istri Hakim Bioremediasi Sakit, Pembacaan Tuntutan Untuk Bachtiar Abdul Fatah Ditunda

Senin, 30 September 2013
Dunia Energi
Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah yang rencananya digelar hari ini, Senin, 30 September 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ditunda karena istri Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono sedang sakit.

Sidang pembacaan tuntutan yang rencananya dilaksanakan pukul 10.00 WIB itu, sempat dibuka oleh Hakim Anggota, Anas Mustakim. Namun sidang ditutup kembali karena Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono berhalangan hadir berhubung istrinya yang sedang sakit. Sidang pembacaan tuntutan untuk Bachtiar akan dilanjutkan pada Rabu, 2 September 2013 lusa, pukul 10.00 WIB.

Kamis, 26 September 2013

Merujuk Keterangan Wakil Ketua MK, Bioremediasi Mestinya Tidak Dipidana

Dunia Energi
Kamis, 26 September 2013
Pembuatan tekstur tanah dan pengambilan sampel uji awal, salah satu tahapan pada proses bioremediasi Chevron.

JAKARTA – Hingga menjelang pembacaan tuntutan untuk terdakwa keenam, Bachtiar Abdul Fatah yang dijadwalkan 30 September 2013 mendatang, banyak pihak menyesalkan mencuatnya kasus dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Terlebih jika merujuk keterangan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr HM Laicha Marzuki, SH, sangat terang bahwa tidak ada pelanggaran pidana dalam kegiatan pembersihan tanah tercemar limbah minyak tersebut.

Seperti diketahui, tuduhan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan bioremediasi, salah satunya didasarkan pada anggapan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kontraktor bioremediasi PT CPI, yakni PT Sumigita Jaya (SGJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI) tidak mempunyai izin untuk melakukan bioremediasi. Sehingga dianggap ada kongkalikong dalam penetapan dua kontraktor itu.

Rabu, 25 September 2013

Hakim Bioremediasi Pun Heran Bachtiar Bisa Dijadikan Terdakwa

Dunia Energi
Rabu, 25 September 2013
Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Berbagai kejanggalan semakin banyak terungkap dalam persidangan terkini kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dalam tanya jawab dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah pada persidangan Senin, 23 September 2013, anggota Majelis Hakim yang menangani perkara itu juga tampak heran dengan penetapan Bachtiar sebagai terdakwa kasus bioremediasi.

Dalam persidangan itu, Bachtiar mengaku saat menjabat GM SLS ikut membubuhkan tanda tangan pada kontrak bridging C905616, yang saat ini diperkarakan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kontrak bioremediasi itu ditandatanganinya pada 24 Agustus 2011, enam hari sebelum ia efektif menjalankan tugas barunya sebagai Asisten Vice President Supply Chain Management di Jakarta, mulai 1 September 2013.

Hakim Masih Pertanyakan Hubungan Bachtiar Dengan Proyek Bioremediasi

Dunia Energi
Rabu, 25 September 2013
Hakim Slamet Subagyo
JAKARTA – Sampai menjelang pembacaan tuntutan, hubungan antara terdakwa Bachtiar Abdul Fatah dan dugaan korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) masih kabur. Salah seorang anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara itu pun masih mempertanyakan, mengapa Bachtiar diminta bertanggung jawab atas pelaksanaan suatu proyek yang bukan kewenangannya.

Seperti yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2013, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Di depan persidangan, terdakwa yang bekerja di PT CPI sejak 1989 mengaku, saat ini menjabat sebagai Vice President Supply Chain Management.

Selasa, 24 September 2013

Hakim Tipikor Soal Penetapan Tersangka Bachtiar




Selasa, 24 September 2013

Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyoal penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah, GM Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI), dalam kasus korupsi bioremediasi PT CPI.

Senin, 23 September 2013

Saksi Kembali Tegaskan Bachtiar Tidak Terlibat Tender Bioremediasi

Dunia Energi
Senin, 23 September 2013
Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Untuk kesekian kalianya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan bahwa terdakwa Bachtiar Abdul Fatah tidak terlibat dalam tender bioremediasi seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kali ini, kesaksian itu disampaikan saksi Damian Garfield Tice di persidangan bioremediasi pada Jumat, 20 September 2013. Dalam menyampaikan keterangannya, Damian Tice yang warga negara Australia dibantu oleh Nelendra Adhyaksa selaku penerjemah.

Kasus Bioremediasi CPI, Harusnya Sudah Tamat

PT. Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) - (Foto : istimewa)
Oleh: Jagad Ananda
nasional - Senin, 23 September 2013 |

INILAH.COM, Jakarta - Kasus korupsi bioremediasi yang dituduhkan pada Bachtiar Abdul Fatah, GM Sumatera Light South (SLS) PT CPI, kini semakin jelas. Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli bioremediasi IPB dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, kelihatannya meringankan pada tersangka.

Keterangan, Suarno, ahli bioremediasi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).misalnya. Ia menyatakan, sampel tanah yang diperiksa pihak Kejaksaan harusnya paling lama disimpan maksimal selama tujuh hari dengan suhu plus minus dua derajat. Sementara sampel yang digunakan diambil tanggal 16 juni. Jadi sudah berumur dua bulan.

DPR Endus Adanya Pemaksaan dalam Kasus Chevron



(Foto : istimewa)

Oleh: Iwan Purwantono
nasional - Senin, 23 September 2013 |

INILAH.COM, Jakarta - Proses persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (Chevron), terkesan kuat dipaksakan. Unsur korupsi dalam kasus ini, sangat lemah.

Anggota Komisi III DPR asal PAN, Taslim Chaniago, mempertanyakan kerugian negara dalam perkara korupsi bioremediasi Chevron yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Selama ini, kejagung mengklaim adanya kerugian negara sebesar US$ 9,9 juta atau sekitar Rp 100 miliar.

Diperiksa Hakim, Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Menangis


BAF

Senin, 23 September 2013
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pemeriksaan terdakwa karyawan CPI, Bachtiar Abdul Fatah mengharu biru. Bachtiar tertunduk dan mencucurkan air mata saat menjawab pertanyaan hakim Slamet seputar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka hanya karena menandatangani kontrak bridging proyek bioremediasi mewakili perusahaan (CPI) pada tanggal 24 Agustus 2011.

Terdakwa Kasus Chevron Mengaku Dipaksa Penyidik Kejagung


Senin , 23 Sep 2013
Bachtiar Abdul Fatah
"Kami ajukan praperadilan, ada dua poin putusan. Penahanan tidak sah dan penetapan status tersangka saya pun tidak sah,"

Skalanews - Terdakwa kasus korupsi proyek Bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia yang juga General Manager Sumatera Light South Operation Chevron, Bachtiar Abdul Fatah merasa bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan Bachtiar saat sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9) bahwa seharusnya dirinya dibebaskan dari segala dakwaan menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 November 2012 lalu.

Jumat, 20 September 2013

Auditor BPKP Penghitung Kerugian Negara Kasus Bioremediasi Terancam 5 Tahun Penjara

Dunia Energi
Jumat, 20 September 2013


JAKARTA – Juliver Sinaga, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu bersiap-siap. Pasalnya, perbuatan Juliver yang menghitung kerugian negara dalam kasus bioremediasi tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diaudit, merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemungkinan pemidanaan auditor BPKP ini terungkap dalam sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu. 18 September 2013.

Kamis, 19 September 2013

Ahli Hukum Kembali Tegaskan Bioremediasi Kasus Perdata

Dunia Energi
Kamis, 19 September 2013
Persidangan kasus bioremediasi
JAKARTA – Dua ahli hukum dari perguruan tinggi yang berbeda, yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej, SH, Mhum dan pakar hukum administrasi dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Dian Puji Simatupang, SH, MH kembali menegaskan bahwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) merupakan kasus perdata.

Penegasan itu disampaikan Prof Edward dan Dian Puji Simaptupang, saat dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli, dalam sidang perkara bioremediasi PT CPI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Rabu, 18 September 2013.

Guru Besar UGM: UU Korupsi Tidak Bisa Diterapkan Dalam Kasus Bioremediasi

Dunia Energi
Kamis, 19 September 2013
 Prof. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej
JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej, SH, MHum menegaskan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa diterapkan dalam kasus bioremediasi.

Penegasan ini disampaikan Prof Edward saat memberikan keterangan sebagai ahli, dalam persidangan perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2013.

Rabu, 18 September 2013

Hasil Uji Sampel Bioremediasi di Laboratorium Terakreditasi Berbeda Dengan Bukti Jaksa

Dunia Energi
Rabu, 18 September 2013
Tim penyidik Kejaksaan Agung saat mengumpulkan sampel tanah kasus bioremediasi.
JAKARTA – Hasil uji sampel bioremediasi yang dilakukan di laboratorium terakreditasi, ternyata bertolak belakang dengan hasil uji sampel yang dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasil uji sampel yang dijadikan alat bukti oleh JPU itu sendiri, dilakukan di laboratorium dadakan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) yang jangankan terakreditasi, terdaftar pun tidak.

Perbedaan hasil uji sampel ini terungkap dalam sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah yang berlangsung si Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 16 September 2013.

Selasa, 17 September 2013

Saksi Kasus Bioremediasi Bantah SBF Chevron Tidak Memiliki Izin

Dunia Energi
Selasa, 17 September 2013

JAKARTA – Untuk kesekian kalinya saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menegaskan bahwa Soil Bioremediation Facilities (SBF) yang dioperasikan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) itu telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kali ini, kesaksian itu terlontar dari bibir Wahyu Budiarto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan terdakwa karyawan PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah, Senin, 16 September 2013. Wahyu menyatakan, laporan-laporan pelaksanaan proyek bioremediasi PT CPI, telah diterima dan diverifikasi oleh KLH.

Kontrak Bridging Yang Diteken Bachtiar Tidak Bermasalah

Dunia Energi
Selasa, 17 September 2013
Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah selaku GM SLS yang berlangsung kemarin, Senin, 16 September 2013, menyatakan “kontrak bridging” yang ditandatangani terdakwa tidak bermasalah dan dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, saksi pertama yaitu Yoshi Prakasa yang merupakan karyawan CPI dan pernah mengikuti tahap pra-kualifikasi dalam kontrak bridging proyek bioremediasi, menyatakan terdakwa Bachtiar tidak terlibat dalam perencanaan kontrak.

Jumat, 13 September 2013

Empat Saksi dan Ahli Bantai Keterangan Edison Effendi di Persidangan Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 13 September 2013
Edison Effendi (paling kiri berjas abu-abu), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh JPU dalam kasus bioremediasi. Edison dinilai sarat konflik kepentingan karena pernah kalah tender bioremediasi Chevron.
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Antonius Widijantono diharapkan dapat benar-benar adil dan obyektif dalam memutus perkara bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Pasalnya, empat saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus itu, Rabu, 11 September 2013, menyatakan keterangan Edison Effendi sama sekali tidak ilmiah dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia.

Para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu bukan main-main. Salah satunya Rob Hoffman, seorang ahli yang sudah menangani langsung lebih dari 60 proyek bioremediasi di dunia. Antara lain di Argentina, Amerika Serikat, Kanada, Nigeria, Kazakstan, Bangladesh, Australia, dan Angola. Hoffman menangani langsung proyek bioremediasi Chevron di Indonesia sepanjang 2000-2004.

Kamis, 12 September 2013

Peliknya Kasus Bioremediasi di Indonesia

Jurnalparlemen.com
Kamis, 12 September 2013 
Penulis : Charles Siahaan - Editor : Hadi Rahman 

"KASUS biromediasi di Indonesia terkesan banyak kejanggalan ketika diproses di pengadilan. Bahkan sejumlah pakar di bidang ini pun pusing. Ide pendirian pengadilan khusus lingkungan kembali bergulir."

Jakarta – Sistem peradilan Indonesia akan tercoreng bila PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) benar-benar membawa kasus bioremediasi ke peradilan internasional. Secara khusus, kredibilitas Kejaksaan Agung akan merosot.

Prof. M Udiharto dari Lemigas Kementerian ESDM mengungkapkan, memang ada keanehan peradilan ketika menangani kasus bioremediasi yang sedang hangat di kalangan industri migas. Salah satu kejanggalannya, saksi ahli yang dihadirkan jaksa terkesan "pesanan" karena banyak mengumbar pernyataan tidak benar.

Rabu, 11 September 2013

Keterangan Ahli Bioremediasi Kejagung Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Keilmuan

Dunia Energi
Rabu, 11 September 2013
Dari kanan: Ahli bioremediasi Lemigas Kementerian ESDM, Prof. M Udiharto,ahli bioremediasi ITB, DR Renni Sri Harjati Suhardi, Pemimpin Redaksi Dunia Energi, Hidayat Tantan dan pakar lingkungan hidup, Dra Masnellyarti Hilman, M.Sc, dalam diskusi “Serba-Serbi Bioremediasi di Industri Hulu Migas” di Jakarta, Rabu, 11 September 2013.
JAKARTA – Persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, hari ini, Rabu, 11 September 2013, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan para ahli. Meski demikian, para pakar dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi, menilai seluruh keterangan dari ahli bioremediasi yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) Edison Effendi, tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Penilaian ini diantaranya diungkapkan pakar bioremediasi dari Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prof M Udiharto, dalam diskusi “Serba-Serbi Bioremediasi di Industri Hulu Migas” di Jakarta, Rabu, 11 September 2013. Sebelum diskusi dimulai, lebih dulu diputar video rekaman penyampaian keterangan Edison Effendi di depan persidangan bioremediasi CPI pekan lalu.

Kasus Bioremediasi Chevron, Keterangan Ahli Kejagung Tidak Valid

Rabu, 11 September 2013
Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari (baju batik coklat) selesai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, hari ini (11/9/2013) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan para ahli.

Meski demikian, para pakar dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi, menilai seluruh keterangan dari ahli bioremediasi yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) Edison Effendi, tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Selasa, 10 September 2013

Kerugian Negara Kasus Bioremediasi Dihitung Hanya Berdasar Keterangan Edison dan Penyidik

Dunia Energi
Selasa, 10 September 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam salah satu sidang.
JAKARTA – Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juliver Sinaga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku, menghitung kerugian negara yang dituduhkan dalam kasus itu tanpa konfirmasi. Ia hanya mendasarkan penghitungannya pada keterangan Edison Effendi dan penyidik Kejaksaan Agung.

Pengakuan Juliver ini terungkap dalam sidang kasus bioremediasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 9 September 2013, dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Juliver sendiri hadir dalam persidangan itu sebagai ahli atas permintaan JPU.

BPKP Simpulkan Kerugian Negara Dalam Proyek Bioremediasi Tanpa Konfirmasi KLH

Selasa, 10 September 2013
Gedung BPKP
JAKARTA – Dalam sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Senin, 9 September 2013, Juliver Sinaga, auditor BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mengakui, kesimpulan kerugian keuangan negara dalam laporannya hanya didasarkan kepada keterangan Edison Effendi, tanpa konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pihak yang berwenang sesuai Undang-Undang (UU).

Juliver Sinaga mengakui, sebagai auditor dalam kasus ini dia hanya merujuk kepada keterangan penyidik atau dokumen BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang diberikan oleh penyidik. Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini menyatakan, tidak melakukan konfirmasi dan membahas laporan hasil auditnya itu dengan CPI selaku “auditee” seperti yang disyaratkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) karena laporan itu hanya untuk penyidikan.

Kerugian Negara Atas Proyek Bioremediasi Tanpa Konfirmasi KLH



10 SEP 2013 |
BY LILI HERMAWAN

JAKARTA – Dalam sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Juliver Sinaga, auditor BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mengakui bahwa kesimpulan kerugian keuangan negara dalam laporannya hanya didasarkan kepada keterangan Edison Effendi, tanpa konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pihak yang berwenang sesuai undang-undang lingkungan.

Juliver Sinaga mengakui bahwa sebagai auditor dalam kasus ini, dia hanya merujuk kepada keterangan penyidik atau dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh penyidik. Meskipun Juliver mengakui bahwa proses audit harus tunduk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengharuskan bahwa laporan audit dikonfirmasi dan dibahas dengan auditee yaitu CPI, namun dia berkelit bahwa dia tidak melakukan itu karena proses ini ada di ranah penyidikan.

Senin, 09 September 2013

Kerugian Kasus Bioremediasi Atas Dasar Keterangan Edison dan Penyidik Saja



9 SEP 2013 | BY LILI HERMAWAN

JAKARTA – Sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Senin (9/9), memunculkan beberapa keterangan yang menarik dari Juliver Sinaga, auditor BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli. Salah satunya berkenaan dengan keterangan ahli seputar hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dan tim-nya yang hanya didasarkan kepada keterangan Edison Effendi, ahli bioremediasi yang juga dihadirkan oleh jaksa yang berdasarkan sidang lalu terungkap pernah ikut dan gagal dalam tender proyek bioremediasi CPI.

Juliver mengakui bahwa sebagai auditor dalam kasus ini dia hanya merujuk kepada keterangan penyidik atau dokumen BAP yang diberikan oleh penyidik. Meskipun Juliver mengakui bahwa proses audit harus tunduk kepada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengharuskan bahwa laporan audit dikonfirmasi dan dibahas dengan auditee yaitu CPI, namun dia berkelit bahwa dia tidak melakukan itu karena proses ini ada di ranah penyidikan.

Perusahaan Edison Effendi Ternyata Juga Tidak Punya Izin Bioremediasi

Dunia Energi 
Senin, 9 September 2013

Edison Effendi (paling kiri berjas abu-abu), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh Kejaksaan Agung dalam kasus bioremediasi. Perusahaan Edison ternyata juga tidak mengantongi izin bioremediasi.

JAKARTA – Keseluruhan proses peradilan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang sudah berlangsung satu setengah tahun, tampaknya memang penuh rekayasa. Dua kontraktor bioremediasi PT CPI sudah divonis bersalah oleh hakim karena tidak memegang izin melakukan bioremediasi. Namun ternyata, perusahaan milik ahli Kejaksaan Agung, Edison Effendi yang mengaku sudah mengerjakan proyek bioremediasi di beberapa tempat, juga tidak mengantongi izin.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus bioremediasi PT CPI dengan terdakwa karyawan CPI, Bachtiar Abdul Fatah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 5 September 2013, pekan lalu. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bernama Edison Effendi, yang sejak awal persidangan keterangannya digunakan sebagai rujukan oleh jaksa maupun hakim.

Minggu, 08 September 2013

Ahli Bioremediasi Kejagung Mengakui Lab Yang Dipakai Tidak Terakreditasi

Dunia Energi
Sabtu, 7 September 2013
Laboratorium ‘dadakan’ di kantor Kejagung yang digunakan Edison Effendi menguji sampel tanah bioremediasi untuk alat bukti.
JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Edison Effendi selaku ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa laboratorium (lab) yang digunakannya untuk menguji sampel tanah tidak terakreditasi.

Pengakuan ini sangat mengejutkan tim penasehat hukum serta terdakwa Bachtiar Abdul Fatah yang hadir dalam persidangan itu. mengingat, hasil pengujian sampel tanah Edison itulah yang digunakan oleh JPU sebagai alat bukti dalam mengajukan dakwaan.

Edison Effendi: Bioremediasi Tidak Wajib Mengikuti Kepmen LH 128/2003

Dunia Energi
Minggu, 8 September 2013
Pembuatan tekstur tanah dan pengambilan sampel uji awal, salah satu tahapan pada proses bioremediasi Chevron.
JAKARTA – Edison Effendi, seseorang berstatus ‘ahli bioremediasi’ yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di depan persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan, pelaksanaan bioremediasi pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak wajib mengikuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 128 Tahun 2003.

Keterangan Edison ini jelas menimbulkan tanda tanya bagi semua yang hadir di persidangan. Mengingat kasus bioremediasi ini muncul, karena penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersoalkan pelaksanaan proyek bioremediasi PT CPI yang dianggap tidak sesuai dengan Kepmen LH 128/2003. Apa yang dilakukan Kejagung, seluruhnya berdasarkan keterangan Edison Effendi.

Selasa, 03 September 2013

Jaksa Kasus Bioremediasi Diminta Hadirkan Saksi Ahli yang Netral

Dunia Energi
Selasa, 3 September 2013
Edison Effendi (paling kiri & bertolak pinggang), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh JPU dalam kasus bioremediasi. Edison dinilai sarat konflik kepentingan karena pernah kalah tender bioremediasi Chevron.

JAKARTA – Setelah gagal menghadirkan empat saksi fakta dalam persidangan Senin, 2 September 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berencana mendatangkan saksi ahli pada persidangan berikutnya.

Terkait hal ini, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Maqdir Ismail meminta JPU menghadirkan saksi ahli yang netral, bukan yang memiliki konflik kepentingan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, pada persidangan-persidangan bioremediasi sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah Edison Effendi, seseorang yang pernah kalah dalam tender proyek bioremediasi CPI.

Senin, 02 September 2013

Jaksa Kasus Bioremediasi Diminta Hadirkan Saksi Ahli yang Netral



02 SEP 2013 |
BY LILI HERMAWAN

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berencana menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli pada persidangan yang dimulai Senin dan persidangan berikutnya.

Ketua Tim Penasihat Hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail, meminta jaksa menghadirkan saksi ahli yang netral, bukan yang memiliki konflik kepentingan seperti sidang-sidang sebelumnya.
 

Bachtiar Tak Pernah Berikan Perintah Dalam Kegiatan Bioremediasi PT CPI

Dunia Energi
Senin, 2 September 2013

JAKARTA – Keterangan saksi dalam persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) semakin menguak fakta bahwa Bachtiar Abdul Fatah tidak terlibat dalam proyek yang sedang dikriminalkan Kejaksaan Agung itu.

Seperti dituturkan saksi Syafrul, karyawan PT Sumigita Jaya selaku kontraktor PT CPI dalam proyek bioremediasi, Bachtiar yang saat ia mengerjakan processing di fasilitas bioremediasi menjabat General Manager SLS Minas, tidak pernah memberikan perintah terkait pelaksanaan kegiatan pengolahan limbah bekas minyak tersebut.

Keterangan Saksi JPU Justru Mentahkan Dakwaan

Senin, 2 September 2013
Dunia Energi
Pemupukan atau penambahan nutrisi tanah pada kegiatan bioremediasi Chevron
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) hari ini, Senin, 2 September 2013, berjalan kilat. Ketua Majelis Hakim hanya membuka sidang, dan menutupnya kembali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal mendatangkan empat saksi yang akan diperiksa. Pada persidangan sebelumnya, keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru mementahkan dakwaan.

Pada sidang sebelumnya, Kamis, 29 Agustus 2013, JPU menghadirkan saksi Syafrul, yang merupakan karyawan PT Sumigita Jaya, kontraktor bioremediasi PT CPI. Ia bekerja untuk PT Sumigita Jaya sejak 2006-2013 sebagai koordinator lapangan.