Rabu, 30 Oktober 2013

Haru Biru Proyek Bioremediasi di Industri Migas Nasional


INDOPOS on October 30, 2013


MASIH banyak pertanyaan publik yang tak terjawab seputar apa yang sesungguhnya terjadi dalam proyek bioremediasi yang menyebabkan beberapa karyawan dan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) harus duduk di kursi pesakitan se ba gai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Tak banyak yang tahu bahwa se sungguhnya kasus ini tidak perlu ada jika aparat penegak hukum me lakukan koordinasi yang baik de ngan semua pemangku kepenti ngan dan memahami tata kelola migas dalam kerangka UU No 22/2001 tentang minyak dan gas dan kontrak migas dalam payung Production Sharing Contract (PSC).

Selasa, 22 Oktober 2013

Dalam Vonis Bachtiar, Hakim dan Jaksa Tak Berani Bahas Penahanan Yang Tidak Sah

Dunia Energi
Selasa, 22 Oktober 2013
Bachtiar bersama Presdir PT CPI usai sidang vonis
JAKARTA – Dari keseluruhan persidangan kasus bioremediasi yang memvonis terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah, terungkap banyak kejanggalan. Mulai dari banyaknya fakta persidangan yang hilang dan diabaikan oleh Majelis Hakim, hingga tidak sahnya penahanan kembali terdakwa yang tidak pernah diungkap oleh jaksa dan hakim selama persidangan berlangsung.

“Kami heran, selama persidangan para hakim dan jaksa tidak berani menyinggung penahanan Bachtiar yang tidak sah. Padahal penahanan yang tidak sah itu, selalu menjadi argumen pokok yang kami selaku penasehat hukum selama berlangsungnya persidangan hingga vonis kemarin,” ujar penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2013.

Senin, 21 Oktober 2013

Vonis Hakim Bioremediasi Untuk Bachtiar Preseden Buruk Peradilan di Indonesia

Dunia Energi
Senin, 21 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam sebuah persidangan
JAKARTA – Terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah mengaku sedih atas vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan kepadanya. Selain mencoreng nama baiknya dan keluarga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu akan menjadi preseden buruk peradilan Indonesia, dimana vonis hakim mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan.

Seperti diututurkan Bachtiar usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2013, terlihat selama persidangan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menyerang pada kualifikasi kontraktor, izin bioremediasi dan pengadaan barang. “Padahal kontrak 7861 OK sudah berjalan sejak tahun 2006 dan pada saat itu saya tidak di Indonesia,” ujarnya.

Jumat, 18 Oktober 2013

Dissenting Opinion: Hakim Slamet Subagyo Tegaskan Bachtiar Tidak Terbukti Bersalah

Dunia Energi
Jumat, 18 Oktober 2013
Hakim Slamet Subagiyo
JAKARTA – Sidang putusan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda). Kali ini, dalam sidang putusan dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah pada Kamis, 17 Oktober 2013, Hakim Anggota II, Slamet Subagyo menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair maupun subsidair.

Pernyataan Slamet Subagyo ini berbeda dengan pendapat Hakim Ketua, Antonius Widijantono dan Hakim Anggota I, Anas Mustakim. Menurut Hakim Slamet, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primair, yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Bachtiar Divonis Penjara, Pihak Chevron Kecewa

Jum'at, 18 Oktober 2013
Antique, Arie Dwi Budiawati
Bachtiar Abdul Fatah seusai sidang vonis, Kamis (17/10)
VIVAnews - PT Chevron Indonesia Pacific Indonesia (PT CPI) menghormati putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman kepada karyawannya, Bachtiar Abdul Fatah, terkait kasus bioremediasi. Namun, mereka juga merasa kecewa atas putusan tersebut.

Presiden Director PT CPI, A. Hamid Batubara dan Managing Director Chevron Indonesia, Chuck Taylor, menyatakan hal itu pada keterangan tertulis, Jumat 18 Oktober 2013. "Kami menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah sepenuhnya mengikuti proses hukum ini," kata Hamid.

Pertimbangan 'Dissenting Opionion' Hakim Atas Vonis GM Chevron


Jumat, 18 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah dan istri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap GM Sumatra Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah. Dua dari tiga hakim menyatakan Bachtiar telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya pihak lain senilai 221.327 dolar AS dalam proyek bioremediasi di Riau.

Anggota majelis hakim Slamet Subagyo mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Slamet memang sependapat dengan hakim lain Bachtiar tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia tidak sependapat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya.

Hakim Tak ''Bulat'' Vonis Bersalah Bachtiar Abdul Fatah



Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang dipimpin hakim Antonius Widjantono tidak sepenuhnya sepakat menyatakan bahwa terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pasalnya, satu dari tiga hakim menyatakan bahwa majelis harus membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

"Setelah hakim ketua dan hakim anggota 1 dalam pertimbangan yuridisnya, bahwa dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP dinyatakan tidak terbukti, atas putusan tersebut hakim anggota 2 (Selamet Subagyo-Red.) sepakat," ucap hakim Slamat Subagyo, saat menyampaikan dissenting opinion-nya pada pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis petang (17/10).

Hakim tak Bulat Vonis Kasus Chevron

Jumat, 18 Oktober 2013

Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak bulat menjatuhkan vonis Bachtiar Abdul Fatah atas kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Sebab, satu orang hakim memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Diketahui Hakim Slamet Subagyo memiliki pendapat bahwa Bachtiar tidak terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding Putusan Bachtiar



Jumat, 18 Oktober 2013
Illustrasi
[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. 

Hakim Tipikor Tak Sepenuhnya Menyepakati Bachtiar Bersalah

Jumat, 18 Oktober 2013

Sidang vonis Bachtiar Abdul Fatah, Kamis (17/10)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Antonius Widjantono, tidak sepenuhnya sepakat terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah dalam kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Sebab, tiga hakim menyatakan majelis harus membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

Membebek Keterangan Edison Effendi, Hakim Bioremediasi Vonis Bachtiar 2 Tahun Penjara

Dunia Energi
Kamis, 17 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah menemui keluarganya seusai vonis
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa kasus bioremediasi. Seperti yang sudah-sudah, nyaris seluruh pertimbangan hakim mengekor alis membebek pada keterangan Edison Effendi, saksi serta ahli Kejaksaan Agung yang sarat konflik kepentingan dan kerap berbohong di depan persidangan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2013 dengan terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada terdakwa, plus denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kamis, 17 Oktober 2013

CPI Anggap Vonis Bacthiar Konflik Kepentingan

Teraspos.Com

Kamis, 17 Oktober 2013 
Sidang vonis Bachtiar Abdul Fatah, Kamis (17/10)
Teraspos - Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia mengaku kecewa dengan putusan Hakim terhadap Bachtiar Abdul Fattah. Dia menilai bahwa putusan ini hanya mengandalkan kesaksian salah satu ahli dari kejagung yang memiliki konflik kepentingan.

"Meskipun kami menyambut baik putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bachtiar tidak terbukti melakukan tindakan kriminal, namun kami sangat kecewa atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bachtiar terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder mengenai penyalahgunaan wewenang dan tetap ditahan. Kami yakin putusan ini tidak memberi keadilan," kata Doni Indrawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10).

Pengadilan Vonis Karyawannya Bersalah, Chevron Kecewa


Aditya Pradana Putra/Republika
Presdir PT CPI, Abdul Hamid Batubara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) merespons vonis majelis hakim terhadap salah satu karyawannya atas nama Bachtiar Abdul Fatah.

Lewat surat pernyataan bersama yang dikirim ke Republika, Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) A. Hamid Batubara dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor kecewa dengan putusan tersebut.

Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding Putusan GM Chevron


Kamis, 17 Oktober 2013 | 20:20

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.

Vonis 2 tahun yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Senin, 14 Oktober 2013

Empat Alasan Pokok Hakim Harus Bebaskan Terdakwa Kasus Bioremediasi

Dunia Energi
Senin, 14 Oktober 2013
Persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA –Tim penasehat hukum terdakwa kasus bioremediasi yang diwakili advokat senior, Maqdir Ismail dalam keterangan persnya hari ini menyatakan adanya empat alasan pokok untuk membebaskan Bachtiar Abdul Fatah dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Seperti diketahui, sidang kasus bioremediasi PT CPI dengan terdakwa keenam, Bachtiar Abdul Fatah, akan memasuki pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Antonius Widjantono dengan hakim anggota Anas Mustaqim dan Slamet Soebagyo pada Kamis, 17 Oktober 2013.

Aneh, Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Bioremediasi Terus Berubah

Dunia Energi
Senin, 14 Oktober 2013
Persidangan perkara bioremediasi

JAKARTA – Tak cuma sidang perkara dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah yang seperti drama siaran ulang, namun jumlah kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa kepada para terdakwa pun terus berubah.

Dalam sidang pembacaan pledooi (pembelaan) pada Rabu, 9 Oktober 2013, Bachtiar dan Penasehat hukumnya sempat kembali mempersoalkan tentang berbagai kejanggalan dalam proses hukum dan nilai kerugian negara yang terus berubah.

Jumat, 11 Oktober 2013

Chevron: Kontraktor Takut Kerjakan Proyek Bioremediasi


Jumat, 11 Oktober 2013
Penulis : Dani Prabowo
Illustrasi | kompas/ subur tjahjono
RIAU, KOMPAS.com - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku kewalahan mencari kontraktor baru untuk melaksanakan proyek bioremediasi, setelah dua direktur kontraktor pelaksana proyek tersebut terjerat kasus dugaan korupsi.

Pasalnya, banyak kontraktor yang khawatir bekerjasama karena takut terjerat kasus hukum serupa.

"Karena sekarang ini dikriminalisasi, dua kontraktor, sehingga tidak ada lagi yang mau ikut proyek bioremediasi," kata Pejabat Sementara (Pjs) General Manager Humas PT CPI Iwan Azof di kantornya, Rumbai, Riau, Jumat (11/10/2013).

Terdakwa Kasus Bioremediasi Menangis, Jaksa Pamit Merokok

Dunia Energi
Jumat, 11 Oktober 2013
Terdakwa Kasus Bioremediasi Menangis, Jaksa Pamit Merokok
Bachtiar Abdul Fatah saat menjalani sidang kasus bioremediasi di Pengadilan Tipikor
JAKARTA – Bachtiar Abdul Fatah tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledooi (pembelaan) pribadi dalam sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2013.

Terisak bapak empat anak ini meminta dibebaskan oleh Majelis Hakim karena sejak awal penetapannya sebagai terdakwa tidak sah. Pada saat yang sama, seorang anggota tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu pamit ke luar ruang sidang untuk merokok.

Pembelaan Bachtiar Abdul Fatah: Proyek Bioremediasi Taat Hukum

Dunia Energi
Jumat, 11 Oktober 2013



JAKARTA – Dalam pembacaan pembelaan (pledooi) pada sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2013, Bachtiar Abdul Fatah menerangkan bahwa ia menandatangani kontrak bridging bioremediasi karena tahu proyek itu taat hukum.

Dalam pembelaanya, Bachtiar kembali menegaskan proyek bioremediasi CPI telah sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) No. 128 tahun 2003. “Selain karena bagian dari tugas sebagai GM SLS PT CPI, saya menandatangani kontrak itu karena tahu proyek bioremediasi CPI taat hukum dengan mengacu pada Kepmen LH 128/2003,” ujar Bachtiar.

Bachtiar Sampaikan Pledooi, Hakim dan Jaksa Diingatkan Putusan Praperadilan yang Bebaskan Terdakwa Bioremediasi

Dunia Energi
Jumat, 11 Oktober 2013
Bachtiar Abdul Fatah bacakan pledoi
JAKARTA – Hari Rabu lalu, 9 Oktober 2013, digelar sidang pembacaan pledooi (pembelaan) pribadi atas terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, dalam sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam pembacaan pledooi-nya, Bachtiar Abdul Fatah mengingatkan kembali majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2012, yang telah mencabut status dirinya sebagai tersangka kasus bioremediasi.

Kamis, 10 Oktober 2013

Bactiar Nilai, Tuntutan 6 Tahun Penjara Tak Berdasar


Created on Thursday, 10 October 2013
Bachtiar Abdul Fatah dalam sidang pembelaan (9/10)
Jakarta, GATRAnews - Bachtiar Abdul Fatah, terdakwa kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menilai, tuntutan jaksa penuntut umum untuk menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, tidak berdasar dan merupakan rekayasa semata.

Penilaian tersebut disampaikan terdakwa Bachtiar, yang menjabat sebagai General Manager Sumatera Light South (SLS) CPI itu, dalam pembelaannya (pledoi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10).

Pledoi Eks GM SLS Chevron Sanggah Tuntutan Jaksa


Kamis, 10 Oktober 2013
Ferdinan - detikNews
Bachtiar Abdul Fatah bacakan nota pembelaan (9/10)

Jakarta - Tim penasihat hukum mantan GM Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, menyanggah dasar tuntutan pidana terhadap kliennya. Dalam nota pembelaan (pledoi) ditegaskan proyek bioremediasi tak melanggar aturan.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyebut Bachtiar melakukan pelanggaran karena menandatangani Kontrak Bridging C-905616 senilai US$ 741.402 dengan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo.

Terdakwa Kasus Chevron Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Okezone.com - News and Entertainment
Kamis, 10 Oktober 2013
Rizka Diputra - Okezone
Illustrasi
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah menilai, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak berdasar.

Dia bahkan menuding tuntutan tersebut merupakan rekayasa belaka. Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 9 Oktober kemarin.

Rabu, 09 Oktober 2013

Terdakwa Bioremediasi Chevron Bacakan Pledoi

RABU, 09 OKTOBER 2013 |
Bachtiar Abdul Fatah menyerahkan pledoi kepada Ketua Majelis Hakim

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta, hari ini. Melalui pengacaranya, General Manajer Sumatera Light South itu menilai tuntutan jaksa tak berdasar.

"Terdakwa sebagai orang yang menandatangani kontrak proyek, dia menandatangani kontrak karena mendapat kuasa, bukan karena pribadi," kata pengacara Bachtiar, Dasril Affandi, di Pengadilan Tipikor, Rabu, 9 Oktober 2013. Menurut dia, bioremediasi adalah perkara korporasi.

Prihatin Kasus Bioremediasi, Indonesia Butuh Instrumen Baru Penegakan Hukum Lingkungan

Dunia Energi
Rabu, 9 Oktober 2013
Sidang perkara bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah

JAKARTA – Bergulirnya kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah menimbulkan keprihatinan yang amat luas. Kalangan akademisi dan wakil rakyat menilai, Indonesia membutuhkan instrumen baru penegakan hukum lingkungan, agar kriminalisasi serupa tidak terjadi lagi di kelak kemudian hari.

Dalam sebuah diskusi menyoal kepastian hukum investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Jakarta kemarin, seorang jurnalis yang menjadi peserta dalam diskusi itu menuturkan, telah berkunjung ke lokasi bioremediasi PT CPI di Riau, dan bertemu dengan keluarga kontraktor yang divonis bersalah.

Presiden Harus Bertindak Untuk Meluruskan Kasus Bioremediasi

Dunia Energi
Rabu, 9 Oktober 2013
Para karyawan Chevron selalu setia memberikan dukungan moral kepada rekan-rekannya di persidangan bioremediasi yang sarat diskriminasi
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta jajaran Menteri terkait dan Mahkamah Agung, didesak untuk segera bertindak guna meluruskan penanganan kasus bioremediasi PT Cheveron Pacific Indonesia (CPI) yang justru berlawanan dengan hukum positif yang berlaku di negeri ini.

Seperti diungkapkan pakar lingkungan dari Lemigas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prof M Udiharto, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebenarnya sudah bekerja optimal untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bioremediasi di industri minyak dan gas bumi (migas).

Selasa, 08 Oktober 2013

Kepastian Hukum Lemah Karena Jaksa dan Hakim Tidak Paham Bioremediasi

Selasa, 8 Oktober 2013
Sidang perkara bioremediasi
JAKARTA – Mencuatnya kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah memperparah ketidakpastian hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia. Hal itu terjadi, karena aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa dan hakim sangat minim pemahamannya terhadap persoalan tersebut. Sehingga hanya menurut saja pada keterangan saksi dan ahli yang tidak kompeten.

Hal ini terungkap dalam diskusi “Kepastian Hukum Investasi di Sektor Migas” yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013. Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Puji Simatupang, SH, MH menuturkan, kepastian hukum memang sudah berlangsung sejak lama di Indonesia, termasuk di industri migas.

Senin, 07 Oktober 2013

Hindari Kriminalisasi, Indonesia Butuh Pengadilan Khusus Lingkungan

Dunia Energi
Senin, 7 Oktober 2013
Sidang kasus bioremediasi di Pengadilan Tipikor

JAKARTA – Kriminalisasi yang menimpa proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Bukan tidak mungkin ke depan kejadian yang sama bakal terulang. Indonesia membutuhkan pengadilan khusus lingkungan guna menghindari hal tersebut.

Pakar lingkungan hidup, Dra Masnellyarti Hilman, MSc (Nelly) menilai, mencuatnya kasus bioremediasi PT CPI yang dituding bermuatan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan akibat dari minimnya pengetahuan serta pemahaman aparat penegak hukum tentang kegiatan bioremediasi di industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Minggu, 06 Oktober 2013

Bioremediasi, Kasus Korupsi Tanpa Kerugian Negara

Dunia Energi
Minggu, 6 Oktober 2013
Edison Effendi (paling kiri berjas abu-abu), seseorang yang dijadikan saksi ahli oleh JPU dalam kasus bioremediasi. Edison dinilai sarat konflik kepentingan karena pernah kalah tender bioremediasi Chevron

Dakwaan hingga tuntutan sepenuhnya didasarkan pada keterangan Edison Effendi. Di tingkat banding, kerugian negara tidak terbukti. Jaksa tetap menuntut Bachtiar dengan tuduhan korupsi.

Langit Ibukota sudah terlihat gelap, tatkala Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Antonius Widijantono menjatuhkan skorsing kedua pada sidang hari itu, Rabu, 2 Oktober 2013. Sempat menyeka keringat, empat jaksa bergegas melangkah menuju ruang tunggu di lantai dua gedung pengadilan, yang berada di Jalan HR Rasuna Said – Jakarta itu.


Jumat, 04 Oktober 2013

Drama Jaksa Bioremediasi di Antara Sidang Tuntutan Untuk Bachtiar

Dunia Energi
Jumat, 4 Oktober 2013

Berbagai trik digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa Bachtiar pantas dituntut bersalah. Faktanya, isi tuntutan banyak yang salah.

Sidang yang sempat tertunda dua hari itu baru saja dibuka, tatkala seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Rudi meminta waktu untuk bicara kepada Majelis Hakim. Dengan sedikit mengernyitkan dahi, Hakim Ketua Antonius Widijantono yang memimpin sidang itu pun mempersilahkan Jaksa Rudi angkat bicara.

Bak bermain drama, Rudi lantas meminta izin kepada Majelis, agar dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bachtiar Abdul Fatah yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2013 itu, bagian Pendahuluan, Teori, Riwayat Penahanan, Dakwaan, berikut Keterangan Saksi serta Ahli yang dihadirkan penasehat hukum tidak dibacakan.

Kamis, 03 Oktober 2013

Sidang Bioremediasi; Tuntutan Jaksa Bak Siaran Ulang Keterangan Edison Effendi

Dunia Energi
Kamis, 3 Oktober 2013
Suasana persidangan kasus bioremediasi
JAKARTA – Para pengunjung sidang perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2013. dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti disuguhi siaran ulang penyampaian keterangan Edison Effendi di persidangan. Hampir semua yang dijadikan dasar tuntutan adalah keterangan Edison, sementara keterangan saksi dan ahli lainnya diabaikan, bahkan nyaris tak dibacakan.

Untuk kesekian kalinya tuntutan JPU atas terdakwa Bachtiar Abdul Fatah tetap menggunakan penafsiran jaksa dan keterangan Edison Effendi, ahli bioremediasi yang ditunjuk Kejaksaan Agung seperti yang terjadi pada sidang-sidang terdakwa lain pada kasus yang sama.

Rabu, 02 Oktober 2013

Mantan GM SLS Chevron Dituntut 6 Tahun Penjara


Rabu, 02 Oktober 2013
Ferdinan - detikNews


Jakarta - Mantan General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bachtiar dinilai memperkaya kontraktor proyek bioremediasi.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Surma membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam.

Jaksa Kasus Bioremediasi Harus Berani Tuntut Bebas Bachtiar

Rabu, 02 Oktober 2013
Dunia Energi
Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas salah satu terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Ricksy Prematuri, menunjukkan bahwa kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Maka dari itu, mestinya hari ini, Rabu, 2 Oktober 2013, JPU berani menuntut bebas Bachtiar Abdul Fatah.

“JPU harus berani memulai, menunjukkan obyektivitasnya selaku penegak hukum, dengan menuntut bebas terdakwa Bachtiar, karena memang kesalahan yang didakwakan yakni merugikan keuangan negara, tidak terbukti. Kalau jaksa berani mendakwa orang bersalah, ketika tidak terbukti maka jaksa harus berani pula menuntut bebas terdakwa,” ujar Maqdir Ismail, penasehat hukum Bachtiar Abdul Fatah, Selasa, 1 Oktober 2013.

Kerugian Negara Nihil, Tuduhan Jaksa Kasus Bioremediasi Gugur

Rabu, 2 Oktober 2013
Dunia Energi

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan di tingkat banding atas kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk terpidana Direktur Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo, dan menyatakan bahwa tuduhan jaksa soal kerugian negara dalam proyek bioremediasi tidak terbukti.

Putusan banding tertanggal 12 September 2013 itu menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Ricksy dan Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

2 Kontraktor Bioremediasi Chevron Dibebaskan Bayar Uang Pengganti


Rabu, 2 Oktober 2013 | Penulis : Dian Maharani

Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pihak kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, dibebaskan dari hukuman membayar uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT CPI. 

Hukuman uang pengganti ditiadakan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Tidak ada uang pengganti dengan alasan tidak dinikmati terdakwa dan perusahaan yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut tidak dijadikan perkara," tulis Humas PT DKI Ahmad Sobari melalui pesan singkat, Rabu (2/10/2013).

Kasus Bioremediasi Chevron, Hukuman Herland Dikurangi Jadi 3 Tahun


Rabu, 2 Oktober 2013 | Penulis : Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengurangi hukuman penjara terhadap Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Berdasarkan putusan banding Nomor 27/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Septemper 2013 itu, hukuman Herland menjadi 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Humas Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari mengatakan, Majelis Hakim PT menilai Herland tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer.