Kamis, 17 Oktober 2013 | 20:20
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.
Vonis 2 tahun yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor, dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun, denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (17/10).
Hal yang sama diungkapkan, jaksa Rudy Hartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor. "Kami jaksa penuntut umum akan ambil hak kami untuk lakukan banding," kata dia.
Dalam perkara tersebut Kejagung telah menjerat tujuh tersangka termasuk Bachtiar yakni, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja. Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Sementara Alexia sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 hingga kini belum pernah diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung. Alexia dikabarkan mendampingi suaminya yang tengah menjalani perawatan di Amerika Serikat (AS).
Informasi lain menyebutkan, Alexia bukan mendampingi suaminya yang sedang sakit melainkan, bekerja di Kantor Pusat Chevron di AS karena mendapat promosi.
Penulis: E-11 / N-8/WBP
Klik Beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar