Jumat, 11 Oktober 2013

Chevron: Kontraktor Takut Kerjakan Proyek Bioremediasi


Jumat, 11 Oktober 2013
Penulis : Dani Prabowo
Illustrasi | kompas/ subur tjahjono
RIAU, KOMPAS.com - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku kewalahan mencari kontraktor baru untuk melaksanakan proyek bioremediasi, setelah dua direktur kontraktor pelaksana proyek tersebut terjerat kasus dugaan korupsi.

Pasalnya, banyak kontraktor yang khawatir bekerjasama karena takut terjerat kasus hukum serupa.

"Karena sekarang ini dikriminalisasi, dua kontraktor, sehingga tidak ada lagi yang mau ikut proyek bioremediasi," kata Pejabat Sementara (Pjs) General Manager Humas PT CPI Iwan Azof di kantornya, Rumbai, Riau, Jumat (11/10/2013).


Tak hanya proyek bioremediasi yang terbengkalai, ia mengatakan, kegiatan normalisasi tanah yang tercemar limbah pun tersendat. Ia menjelaskan, selama proyek bioremediasi dilaksanakan, pihak kontraktor melakukan pengeboran minyak di dalam tanah.

Sebagian dari minyak tersebut rupanya ada yang tumpah ke tanah dan seharusnya segera dibersihkan untuk menghindari pencemaran lingkungan.

"Masih ada pekerjaan rumah kita untuk menormalkan tanah-tanah. Waktu mengebor minyak kan ada yang tumpah ke tanah, sehingga tanah terkontaminasi. Tanah itu kita kumpulkan ke satu tempat kita kasih bakteri. Ini sudah kita lakukan sekarang," katanya.

Sebelumnya, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, kepada Ricksy Prematury.

Sementara, kepada Herland bin Ompo, majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah daripada putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Seperti diketahui, Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), yang menjadi pelaksana teknis kegiatan bioremediasi di lahan tercemar minyak PT Chevron. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis Ricksy 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan itu Ricksy mengajukan banding. Vonis Ricksy sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,089 juta dollar AS.

Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta dollar AS. Sementara itu, Herland merupakan Direktur PT Sumigita Jaya yang merupakan kontraktor pekerjaan bioremediasi. PT Sumigita Jaya dinilai tidak mengantongi izin pengolahan limbah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Mei 2013, menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Herland. Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar 6,929 juta dollar AS kepada Herland.

Uang tersebut disebut sebagai kerugian negara dalam kasus Herland. Majelis hakim Tipikor pun menghukum Herland membayar uang pengganti 6,929 juta dollar AS.

Editor : Bambang Priyo Jatmiko
selengkapnya klik kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar