Selasa, 01 Oktober 2013

Divonis Lebih Ringan Oleh Pengadilan Tinggi, Ricksy Tetap Ajukan Kasasi

Selasa, 1 Oktober 2013
Dunia Energi
Ricksy Prematuri

JAKARTA – Meski divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Ricksy Prematuri tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Najib Ali Gisymar selaku penasehat hukum Ricksy membenarkan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding untuk kliennya. Kabar telah keluarnya putusan itu diterima Najib dari Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, pada 16 September 2013, beberapa hari setelah keluarnya putusan.


Di tingkat banding, Ricksy hanya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, pada 7 Mei 2013 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Sudharmawati Ningsih, menghukum Ricksy 5 tahun penjara plus hukuman mengganti kerugian negara sebesar USD 3 juta. Atas putusan ini, Ricksy yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (kontraktor PT CPI dalam proyek bioremediasi) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ternyata oleh Majelis Hkim Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman penjara Ricksy dikurangi menjadi 2 tahun. Hukuman menganti kerugian negara sebesar USD 3 juta, juga dihapuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 September 2013 itu menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Ricksy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, perbuatan Ricksy hanya memenuhi unsur dalam dakwaan subsidair. Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pada Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 64 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Terkait putusan Pengadilan Tinggi ini, Najib Ali Gisymar mengatakan kliennya tetap akan mengajukan kasasi ke MA. Karena Ricksy memang tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, seperti yang tersebut dalam dakwaan subsidair.

“Kami menduga hakim “bingung” dalam mengambil putusan ini. Hukuman mengganti kerugian negara digugurkan, tapi Ricksy tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Najib kepada Dunia Energi di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2013.

“Logikanya, korupsi itu kan karena adanya kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara, bagian mana yang disebut “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut itu?,” kata Najib lagi.

Menurut Najib, permohonan kasasi akan dilayangkan segera setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan banding Ricksy, dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Sampai saat ini kami belum mendapat salinan resmi putusannya. Kami baru mendapat kabar dari Panitera Pengadilan Tinggi, Ibu Lilis Juwaningsih,” tukasnya.

(Abraham Lagaligo /abrahamlagaligo@gmail.com)

Klik Dunia Energi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar