Rabu, 2 Oktober 2013 | Penulis : Dian Maharani
Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia |
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pihak kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, dibebaskan dari hukuman membayar uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT CPI.
Hukuman uang pengganti ditiadakan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Tidak ada uang pengganti dengan alasan tidak dinikmati terdakwa dan perusahaan yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut tidak dijadikan perkara," tulis Humas PT DKI Ahmad Sobari melalui pesan singkat, Rabu (2/10/2013).
Sebelumnya pembayaran uang pengganti dibebankan pada perusahaan. Namun, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya bukan subjek perkara korupsi sehingga dibebaskan dari pembayaran uang pengganti itu. Untuk PT Green Planet Indonesia dibebaskan membayar uang pengganti 3,089 juta dollar AS. Sementara PT Sumigita Jaya dibebaskan membayar uang pengganti sebesar 6,929 juta dollar AS.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengurangi hukuman penjara kedua terdakwa. Hakim mengurangi hukuman Ricksy yang sebelumnya 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. Sedangkan Herland yang sebelumnya 6 tahun penjara dikurangi menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dianggap tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun dalam kasus ini, keduanya disebut tak memiliki izin pengolahan limbah beracun dari instansi yang bertanggung jawab sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan bertentangan pula dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Mereka juga dianggap menentang ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron, yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas), menganggarkan biaya proyek lingkungan di seluruh Indonesia sebesar 270 juta dollar AS (sekitar Rp 2,43 triliun) untuk kurun waktu 2003-2011. Salah satunya adalah proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, menurut Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.
Kedua perusahaan tersebut ternyata hanya perusahaan kontraktor umum sehingga tidak layak melaksanakan proyek bioremediasi. Proyeknya juga tidak dikerjakan alias proyek fiktif.
Editor : Hindra Liauw
Klik Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar