Minggu, 6 Oktober 2013
Dakwaan hingga tuntutan sepenuhnya didasarkan pada keterangan Edison Effendi. Di tingkat banding, kerugian negara tidak terbukti. Jaksa tetap menuntut Bachtiar dengan tuduhan korupsi.
Langit Ibukota sudah terlihat gelap, tatkala Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Antonius Widijantono menjatuhkan skorsing kedua pada sidang hari itu, Rabu, 2 Oktober 2013. Sempat menyeka keringat, empat jaksa bergegas melangkah menuju ruang tunggu di lantai dua gedung pengadilan, yang berada di Jalan HR Rasuna Said – Jakarta itu.
Ruangan yang tidak terlalu besar itu, menjadi tempat istirahat para jaksa, dikala sidang di-skors oleh Majelis Hakim. Biasanya untuk memberikan kesempatan kepada semua yang terlibat dalam persidangan, untuk rehat sejenak. Antara lain untuk makan dan salat. Di bagian lain gedung itu, terdakwa dan penasehat hukum juga mendapatkan fasilitas yang sama.
Beberapa pengunjung yang antusias mengikuti jalannya persidangan, mengaku agenda persidangan hari itu cukup melelahkan. Pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah yang dimulai sejak pukul 10.05 WIB, belum juga kelar hingga adzan magrib berkumandang.
Namun yang lebih membuat lelah, kata para pengunjung, berkas tuntutan yang dibacakan JPU sangat monoton. Hampir seluruhnya mengutip keterangan Edison Effendi, seseorang yang ditunjuk sebagai saksi sekaligus ahli oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus tersebut.
“Padahal saat pemeriksaan kan banyak keterangan dari saksi-saksi dan ahli lainnya. Namun sedikit sekali dikutip dalam tuntutan,” ujar seorang pengunjung saat antri salat magrib di musholla samping ruang sidang. Edison sendiri, seperti yang telah terungkap di persidangan, pernah dua kali ikut tender bioremediasi PT CPI, namun gagal.
Setelah skorsing dicabut sekitar pukul 18.30 WIB, empat anggota Tim JPU ngebut menuntaskan tugasnya hari itu. Dalam tuntutan yang dibacakannya hingga sekitar pukul 20.00 WIB itu, JPU masih menyebutkan bahwa dengan dilakukannya cost recovery maka kontrak bridging yang ditandatangani oleh Bachtiar Abdul Fatah telah mengakibatkan kerugian negara.
Masih dengan mengandalkan keterangan Edison Effendi, JPU dalam tuntutannya menyatakan PT Sumigita Jaya (SGJ) selaku kontraktor bioremediasi telah dibayar oleh CPI, padahal proyek bioremediasi tidak dikerjakan. Maka dari itu, pembayaran ke PT SGJ dianggap telah merugikan negara karena CPI melakukancost recovery ke SKK Migas seperti pada laporan FQR. Bachtiar dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara bersama-sama dengan Direktur PT SGJ, Herland bin Ompo.
Atas hujjah tersebut, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun JPU tidak menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang dituduhkan, dengan alasan penggantian kerugian negara itu sudah dibebankan kepada Herland bin Ompo, Direktur PT SGJ yang sudah divonis lebih dulu, bahkan bandingnya sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Herland bin Ompo (kemeja putih) usai mendengarkan vonis hakim bioremediasi atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. |
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan kewajiban Herland bin Ompo untuk mengganti kerugian negara, karena jaksa tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara tersebut. Bahkan di tingkat banding itu, Herland divonis oleh Pengadilan Tinggi lebih ringan, dari 6 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Hukuman mengganti kerugian negara dihapus oleh Hakim Pengadilan Tinggi, karena dinilai tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Hal itulah yang membuat Maqdir Ismail selaku penasehat hukum Bachtiar, terheran-heran dengan tuntutan JPU untuk kliennya. “Harusnya jaksa berani menuntut bebas untuk Bachtiar karena sudah jelas selama persidangan tidak ada bukti soal kerugian negara, tidak ada bukti tindakan melanggar hukum seperti yang sudah dikonfirmasi oleh instansi pemerintah berwenang yaitu SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup,” imbuh Maqdir.
Apalagi, ujarnya, Pengadilan Tinggi dalam putusan banding untuk Herland and Ricksy Prematuri, sudah menyatakan bahwa jaksa tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara dalam proyek bioremediasi yang diperkarakan Kejaksaaan Agung ini. Sehingga keduanya dibebaskan dari keharusan mengganti kerugian negara. “Jadi lucu memang kasus bioremediasi ini, kasus korupsi tapi tanpa kerugian negara. Jadi, apanya yang dikorupsi?,” lanjut Maqdir.
Bukan hanya itu. Menurut Maqdir, dalam tuntutan yang dibacakannya untuk bachtiar, JPU juga membuat banyak kesalahan prinsipiil. Mulai dari jumlah kerugian yang berbeda-beda, kutipan keterangan Saksi Yoshi Prakasa yang tidak pernah ada, hingga jabatan Haris Djauhari yang mestinya Vice President oleh JPU disebut sebagai Manager.
“Dalam tuntutan JPU menuliskan angka invoice yang dibayarkan PT CPI ke PT SGJ sebesar US$228.126., sementara dalam dakwaan tertulis US$221.327,37, padahal pada invoice tertulis US$225.889,88,” terang Maqdir.
Maqdir juga menilai, JPU dalam tuntutannya telah salah menyebutkan delik formil. Bahwa delik formil di dalam hukum adalah UU dan Perda (Peraturan Daerah). Sedangkan Kepmen dan dan PTK bukanlah delik formil, dan seharusnya tidak ada sanksi hukum.
Jeli melihat berbagai kesalahan dalam penulisan berkas tuntutan JPU, Maqdir mengajukan permintaan kepada majelis hakim sebelum berakhirnya sidang agar JPU tidak melakukan renvoi (perubahan) berkas tuntutan. Permintaan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada 9 Oktober 2013 untuk pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum.
“Seharusnya Kejaksaan Agung malu dengan proses hukum ini. Karena sebenarnya selama persidangan para saksi dan ahli tidak ada yang memberatkan terdakwa. Kesalahan-kesalahan yang disebutkan JPU dalam tuntutan tadi hanya kesimpulan Jaksa sendiri,” tandas Maqdir.
Menyoal jumlah kerugian negara yang ditulis JPU berbeda-beda ini, dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan para ahli, Dr. Dian Puji Simatupang, SH, MH dosen hukum anggaran negara dan keuangan publik dari Fakultas Hukum UI, diminta untuk menjelaskan tentang apa yang dimaksud keuangan negara dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
“Kerugian negara yang dimaksud dalam UU Pemberantasan Tipikor, adalah kekurangan uang, surat berharga, maupun barang yang nyata dan pasti disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian, yang dilakukan aparatur negara, khususnya bendahara maupun pejabat negara yang mengelola keuangan negara,” jelas Dian Puji di depan persidangan bioremediasi.
Dian melanjutkan, dalam konteks cost recovery proyek bioremediasi PT CPI yang bernaung dibawah production sharing contract (PSC) maka bila ada kekurangan, tidak serta merta dinyatakan menyebabkan kekurangan. Tetapi seharusnya dimintai pengganti dalam kurun waktu tertentu. Apabila tidak bisa memberikan pengganti sesuai waktu yang ditentukan, barulah diserahkan ke ranah publik atau hukum pidana.
“Karena biaya dalam cost recovery pada hakikatnya adalah biaya operasional kegiatan hulu migas yang diatur dalam kontrak kerjasama (PSC), maka biaya yang dihasilkan merupakan kesepakatan antar dua pihak,” ujar Dian Puji.
“Sepanjang semua (biaya yang ditimbulkan, red) telah diperjanjikan, maka itu semua menjadi pembagian bagi para pihak,” kata Dian Puji. Maka dari itu, terkait persoalan yang berhubungan dengan cost recovery, mestinya masuk dalam ranah hukum perdata.
Dian pun menjelaskan, karena yang mengajukan klaim cost recovery adalah perusahaan dalam hal ini PT CPI, maka bila terjadi kesalahan maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah CPI korporasi, bukan karyawan secara perorangan.
Demi semua fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan bioremediasi hingga hari ini, Maqdir menilai mestinya semua terdakwa dibebaskan. Selain Bachtiar, Herland, dan Ricsy, ada juga yang sudah divonis yaitu Kukuh Kertsafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti. Mereka ini semua disebut oleh jaksa telah bersama-sama dengan Herland, Ricksy, dan Bachtiar, melakukan tindak pidana korupsi. Lantas, kerugian negaranya mana, apa yang dikorupsi?
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Klik Dunia Energi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar