Kamis, 17 Oktober 2013

CPI Anggap Vonis Bacthiar Konflik Kepentingan

Teraspos.Com

Kamis, 17 Oktober 2013 
Sidang vonis Bachtiar Abdul Fatah, Kamis (17/10)
Teraspos - Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia mengaku kecewa dengan putusan Hakim terhadap Bachtiar Abdul Fattah. Dia menilai bahwa putusan ini hanya mengandalkan kesaksian salah satu ahli dari kejagung yang memiliki konflik kepentingan.

"Meskipun kami menyambut baik putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bachtiar tidak terbukti melakukan tindakan kriminal, namun kami sangat kecewa atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bachtiar terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder mengenai penyalahgunaan wewenang dan tetap ditahan. Kami yakin putusan ini tidak memberi keadilan," kata Doni Indrawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10).
Menurut Doni, putusan pengadilan mengabaikan bukti-bukti faktual, hasil pengujian yang telah tersertifikasi, dokumentasi prosedur, Peraturan Menteri dan berbagai kesaksian dari pejabat pemerintah yang berwenang dan para ahli pihak ketiga yang kredibel. Putusan ini hanya merujuk pada keterangan salah satu saksi ahli yang telah jelas memiliki konflik kepentingan.

"Bukti yang dimilikinya pun telah diabaikan oleh hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan pengadilan ini," kata Doni.

Apalagi, lanjut Doni, JPU tidak pernah menghadirkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan yang memerintahkan pembebasan dari tahanan dan dari status tersangka Bachtiar karena tidak ada bukti yang mendukung tuduhan jaksa. Padahal, menurut hukum Indonesia kasus tersebut tidak dapat dibuka kembali tanpa putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pengadilan tersebut.

"Kami memandang peradilan dan penahanan Bachtiar yang berlangsung sejak 17 Mei 2013 merupakan pelanggaran hukum,” kata Doni.

“CPI akan terus mendukung karyawannya dan memastikan hak-hak hukum yang dimiliki perusahaan dan karyawan sesuai dengan kontrak PSC yang mengikat Pemerintah Indonesia dan CPI dapat terus dihormati dan dilindungi,” kata Doni.

Hakim memvonis Bachtiar 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Bachtiar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bachtiar 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Reporter: Nina Suartika
Redaktur: Teguh Nugroho

Klik Teraspos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar