Rabu, 02 Oktober 2013

Kasus Bioremediasi Chevron, Hukuman Herland Dikurangi Jadi 3 Tahun


Rabu, 2 Oktober 2013 | Penulis : Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengurangi hukuman penjara terhadap Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Berdasarkan putusan banding Nomor 27/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Septemper 2013 itu, hukuman Herland menjadi 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Humas Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari mengatakan, Majelis Hakim PT menilai Herland tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer. 


"Menyatakan terdakwa Herland bin Ompo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," terang Ahmad melalui pesan singkat, Rabu (2/10/2013).

Herland hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan subsider.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Mei 2013, Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar 6,929 juta dollar AS kepada Herland. Uang tersebut disebut sebagai kerugian negara dalam kasus Herland.

Majelis hakim Tipikor pun menghukum Herland membayar uang pengganti 6,929 juta dollar AS. Uang pengganti dibebankan kepada PT Sumigita Jaya sebagai kontraktor pekerjaan bioremediasi. PT Sumigita Jaya juga dinilai tidak mengantongi izin pengolahan limbah.

Tak hanya Herland, Pengadilan Tinggi DKI juga mengurangi hukuman penjara terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri. Hukuman Ricksy menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ricksy 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Editor : Hindra Liauw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar