Kamis, 10 Oktober 2013

Terdakwa Kasus Chevron Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Okezone.com - News and Entertainment
Kamis, 10 Oktober 2013
Rizka Diputra - Okezone
Illustrasi
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah menilai, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak berdasar.

Dia bahkan menuding tuntutan tersebut merupakan rekayasa belaka. Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 9 Oktober kemarin.


Menurutnya keliru jika dirinya dikaitkan dalam kasus ini dan diadili di Pengadilan Tipikor. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili pra peradilan yang dilayangkan dirinya mengabulkan permohonan terdakwa dengan membebaskannya dari seluruh tuduhan.

"Putusan praperadilan bersifat tegas dan tidak ada yang bisa mematahkannya, bersifat mengikat dan akhir, serta tak dapat dibatalkan," ujar Abdul Fattah, dalam keterangannya, Kamis (10/10/2013).

Kejanggalan yang disesalkan dirinya yakni saat jaksa melakukan upaya ambil paksa Bachtiar pada 17 Mei 2012 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tanpa diberi tahu alasan pengambilan paksa tersebut.

"Saya tidak pernah diberi tahu alasan konkrit pengambilan paksa dan penahanan," terang Bachtiar," imbuhnya.

Langkah penahanan tersebut lanjut Bachtiar menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum. Disamping itu, surat dakwaan yang disusun JPU pun tidak akurat dan tidak logis, sarat rekayasa, dan pemaksaan kehendak.

"Kesewenang-wenangan Kejaksaan terlihat sejak awal penyidikan. Tidak pernah ada penjelasan penahanan spesifik dan alat bukti yang cukup," sesalnya.

Menurutnya, pengerjaan proyek bioremediasi PT CPI sudah mengacu pada Kepmen nomor 128 tahun 2003 dan dirinya tidak pernah mendapat limpahan tanggung jawab untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (ydh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar