Ferdinan - detikNews
Ricksy Prematuri |
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar Humas PT DKI, Ahmad Sobari, Rabu (2/10/2013).
Putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013 ini diambil pada 12 September 2013. Dalam amar putusan Ricksy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menghukum Ricksy 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, perusahaan Ricksy PT GPI diwajibkan membayar uang pengganti US$ 3,089 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Ricksy terbukti bersalah melanggar hukum karena perusahaannya tidak mengantongi izin pekerjaan bioremediasi sebagaimana disyaratkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
Selain itu pelaksanaan pekerjaan bioremediasi yang dilakukan PT GPI tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah.
Proyek bioremediasi tahun 2006-20011 juga dinyatakan merugikan keuangan negara US$ 3,089 juta. Kerugian ini terjadi karena PT Chevron memperhitungkan biaya proyek bioremediasi dengan mekanisme cost recovery.
(fdn/asp)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar