Selasa, 30 Juli 2013

Kasus Bioremediasi; Persidangan Bachtiar Seperti Mengkonfirmasi Putusan Praperadilan

Dunia Energi 30 Juli 2013
Bachtiar Abdul Fatah
JAKARTA – Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah kembali digelar pada Senin, 29 Juli 2013. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu, baru bisa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB, dan justru seolah mengkonfirmasi putusan praperadilan yang telah membebaskan Bachtiar.

Sabtu, 27 Juli 2013

Tensi Tinggi Sidang Bioremediasi

KOMPAS | Sabtu, 27 Juli 2013 | hal 3
Penulis : Amir Sodikin
Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Presmaturi ketika mengikuti sidang vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Pada kasus bioremediasi ini jaksa menuntut hukuman selama 15 tahun penjara sementara majelis hakim pada vonisnya menjatuhkan hukuman selama lima tahun. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA | VITALIS YOGI TRISNA
Seperti sidang-sidang lainnya, selalu saja ada anggota majelis hakim yang membacakan putusan dengan suara kurang terdengar atau lantang. Namun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu hingga Jumat (17-19/7/2013), suara-suara lirih dan keras itu dimaknai berbeda oleh pengunjung sidang vonis tiga pegawai PT Chevron Pacific Indonesia.

”Dua hakim ad hoc dengan lantang telah membacakan dissenting opinion dengan penuh keyakinan, sementara tiga hakim kariernya dengan malu-malu membacakan vonis,” seru pengunjung. Sindiran itu adalah buah kejengkelan para pengunjung terhadap suasana sidang.

Jumat, 19 Juli 2013

Kasus Bioremediasi, Widodo Dihukum 2 Tahun Penjara

Penulis : Dian Maharani Jumat, 19 Juli 2013 |
Widodo, Team Leader Waste Management SLN
JAKARTA, KOMPAS.com - Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron Pacifiic Indonesia (CPI), Widodo dihukum dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Majelis hakim menilai Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011. 

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Putusan Kasus Bioremediasi Chevron Diwarnai Beda Pendapat Hakim

Jumat, 19 Juli 2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Widodo divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Widodo adalah Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Kabupaten Duri, Riau pada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Widodo terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain atau korporasi, terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau pada periode 2006-2011.

Kasus Bioremediasi Chevron, Hakim Antonius Dilaporkan ke KY

Jumat, 19/07/2013 12:25 WIB
Prins David Saut - detikNews
Hakim Antonius Widyantoro
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Antonius Budi Antono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik. Antonius dilaporkan terdakwa kasus bioremediasi Chevron Bahctiar Abdul Fatah.

Diwakili oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mendatangi gedung KY dan diterima oleh Ketua KY, Suparman Marzuki. Menurut Maqdir, hakim Antonius yang menjadi ketua majelis dalam perkara bioremediasi telah lalai dalam memutuskan perpanjangan masa tahanan.

Lagi, Vonis Kasus Bioremediasi Chevron Terbelah Bagi Terdakwa Widodo

Jumat, 19/07/2013 
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali terbelah dalam menjatuhkan vonis kasus bioremediasi PT Chevron. Jika kemarin majelis terbelah saat memvonis Endah Rubiyanti dan Kukuh, kini terulang saat menghukum Widodo.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sekunder. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).

Kamis, 18 Juli 2013

Hakim Bioremediasi Beda Pendapat, DPR Akan Bahas Vonis Rumbi dan Kukuh

Dunia Energi
Kamis, 18 Juli 2013

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas lebih intensif vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Langkah ini menyusuldissenting opinion (perbedaan pendapat, red) yang diajukan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terhadap Endah Rumbiyanti dan Kukuh Kertasafari.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis, 18 Juli 2013, juga menjatuhkan vonis bersalah atas Endah Rumbiyanti. Manager Lingkungan Chevron Indonesia ini divonis bersalah dalam kasus bioremediasi, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap sejawatnya, Kukuh Kertasafari, sehari sebelumnya.

Vonis Terbelah, 2 Hakim Bebaskan Manajer Lingkungan Chevron

Kamis, 18/07/2013
Ferdinan - detikNews


Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali tidak bulat dalam putusannya terhadap perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Dua hakim anggota menyatakan Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI, Endah Rumbiyanti, tidak bersalah.

Pendapat berbeda (dissenting opinion) ini diajukan hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/2013).

Vonis Terbelah, Hakim Sofialdi: Ahli Kejagung Punya Konflik Kepentingan

Sidang Bioremediasi Chevron
Ferdinan - detikNews
Sofialdi, SH.
Jakarta - Dua hakim anggota yakni Slamet Subagyo dan Sofialdi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Endah Rumbiyanti. Hakim Sofialdi bahkan menyebut ahli yang digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki konflik kepentingan.

"Terkait pendapat ahli Edison Effendi yang dijadikan dasar penuntutan oleh penuntut umum, keterangan Edison Effendi telah terlibat konflik kepentingan," kata Sofialdi memaparkan pertimbangan pendapat berbedanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/2013).

Bebaskan Endah, Hakim Slamet Beberkan Kesalahan Dakwaan Bioremediasi

Kamis, 18/07/2013 
Ferdinan - detikNews
Slamet Subagyo, SH.
Jakarta - Hakim anggota Slamet Subagyo menyatakan Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti, tidak terbukti bersalah dalam proyek bioremediasi. Slamet membeberkan kejanggalan dakwaan yang disusun penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Slamet menjelaskan, dakwaan penuntut tidak menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang dilakukan Endah.

Putusan Kasus Bioremediasi Chevron Masih Harus Diperdebatkan

Kamis, 18 Juli 2013 19:34 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis dua tahun penjara terhadap Team Leader SLS Sumatera Light South (SLS) Minas Chevron Indonesia, Kukuh Kertasafari karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi vonis tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika di Jakarta, Kamis (18/7/2013), mengatakan kasus dan vonis tersebut masih ada yang harus diperdebatkan. Pasalnya, ada beberapa temuan yakni adanya hasil penyidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan proses kasus ini melanggar HAM.

DPR: Kasus Chevron Masih Jadi Perdebatan

POLHUKAM
Kamis, 18 Juli 2013 17:18 wib
Rizka Diputra - Okezone



JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika menilai, vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari masih bisa menjadi perdebatan.

Pasalnya, berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kasus ini diduga melanggar HAM.

Lagi, Karyawan Chevron Divonis Penjara


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari divonis penjara dalam kasus bioremediasi, kali ini giliran Endah Rumbiyanti. Manajer Lingkungan Sumatera Operation PT Chevron divonis dua tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Endah Rumbiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan subsidair," kata Ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7). 

Komisi Hukum DPR Soroti Vonis Bioremediasi

Kamis, 18 Juli 2013 , 23:40:00
I Gede Pasek Suardika

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, menilai perkara dugaan korupsi bioremediasi yang membuat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari menjadi pesakitan karena dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan, tetap layak diperdebatkan. Pasek beralasan, ada beberapa temuan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan proses kasus ini melanggar HAM.

Bahkan, majelis hakim dalam kasus bioremediasi juga tak pernah satu suara karena selalu ada dissenting opinion tentang kesalahan terdakwa. "Masih ada masalah yang kita harus perdebatkan. Dengan hal tersebut publik menjadi tahu," kata Pasek saat dihubungi wartawan, Kamis (18/7). 

Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi

JPNN.com
Kamis, 18 Juli 2013 , 18:08:00

JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Manager Lingkungan Kilang Operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pasifik Indonesia (PT CPI), Endah Rumbiyanti, dinyatakan bersalah karena korupsi proyek bioremediasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Vonis atas Endah dibacakan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi, Kamis (17/7). Majelis menilai Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak dengan bioremediasi di Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara.

5 Pendapat Hakim Terbelah 3 di Kasus Bioremediasi Chevron

POLITIK
Kamis, 18 Juli 2013 | 20:23 WIB
Endah Rumbiyanti

Metrotvnews.com, Jakarta: Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyati divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Endah dinilai merugikan keuangan keuangan negara meski putusan hakim terbelah.

"Mengadili dan menyatakan Endah Rumbiyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (18/7).

Kasus Bioremediasi, Manajer Lingkungan Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Penulis : Dian Maharani
Kamis, 18 Juli 2013

Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti alias Rumbi (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7/2013) 

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti alias Rumbi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Hakim menilai Endah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Rabu, 17 Juli 2013

Dissenting Opinion, 1 Hakim Nilai Karyawan Chevron Tak Bersalah

Rabu, 17/07/2013
Ferdinan - detikNews
Hakim ad hoc Slamet Subagyo (paling kanan) dalam suatu sidang
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bulat dalam membuat putusan untuk Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari. Satu orang hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim anggota Slamet Subagyo menyatakan Kukuh tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Unsur pokok Pasal 3 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Slamet membacakan pendapatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Vonis Hakim Terbelah, Karyawan Chevron Langsung Ajukan Banding

Sidang Proyek Bioremediasi
Ferdinan - detikNews

Kukuh Kertasafari dan Maqdir Ismail seusai sidang vonis
Jakarta - Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari, mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Kukuh dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Mau banding," kata Kukuh usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Hakim Slamet: Kukuh Tak Bersalah Kasus Bioremediasi Chevron

Kukuh Kertasafari dengan tim Penasehat Hukum nya
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang hakim anggota, Slamet Subagyo, berbeda pendapat ataudissenting opinion dalam sidang vonis Kukuh Kertasafari, Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) atas kasus korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Slamet menyatakan Kukuh tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Slamet berbeda pendapat dari dua hakim lain yakni Sudharmawatiningsih (ketua) dan Antonious Widiantoro. Menurut Slamet, Kukuh tidak menetapkan 28 lahan tak terkontaminasi menjadi terkontaminasi. Sebab, Kukuh tidak memiliki kewenangan tersebut.

Hakim beda pendapat atas kasus korupsi bioremediasi Chevron

Merdeka.com

Slamet Subagyo (kanan)
Salah seorang hakim yang menangani kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Hakim Slamet Subagyo, berbeda pendapat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kukuh Kasafari. Hakim Slamet menyatakan Kukuh tidak terbukti bersalah dalam dua perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

Kasus Bioremediasi Chevron, Kukuh Dihukum 2 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Kukuh Kertasafari dalam sidang vonis (17/7)
Jakarta - Meski dipenuhi banyak kejanggalan, Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari tetap dihukum 2 tahun penjara. Kukuh divonis dalam proyek bioremediasi.

"Menyatakan Kukuh Kertasafari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua, Sudharmawatiningsih membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Chevron staff gets two years in prison for phony environmental program.

Hans Nicholas Jong, The Jakarta Post, Jakarta | Wed, 07/17/2013 9:39 PM | National
Kukuh Kertasafari

The panel of Jakarta graft court’s judges has sentenced Kukuh Kertasafari, employee of PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) to two years in prison for his role as the head of a bioremediation team that
endorsed a series of bogus environmental programs that inflicted state losses.

“The defendant has been found guilty of violating Law No.20/2001 on Corruption Eradication and therefore sentencing the defendant to two years in prison and Rp 100 million (U$ 10,000) in fines,” Presiding judge Sudharmawatingsih said on Wednesday.

Selasa, 16 Juli 2013

Prihatin kasus IM2, Jusuf Kalla ingatkan kasus Chevron

Merdeka.com
Reporter : Arif Pitoyo
Selasa, 16 Juli 2013
Jusuf Kalla
Mantan wapres Jusuf Kalla menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kasus Indosat dan IM2 yang sudah diputus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia lantas mengingatkan bahayanya kasus tersebut seperti halnya penanganan jaksa dan hakim di pengadilan kasus bioremediasi Chevron.

Komentari Bioremediasi, Marwan Dianggap Bicara Tanpa Fakta

Selasa, 16 Juli 2013 , 05:10:00
Maqdir Ismail (kanan) bersama Kukuh Kertasafari, pegawai CPI yang divonis 2 tahun

JAKARTA – Penasehat Hukum Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Maqdir Ismail, menilai Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mencoba memengaruhi proses perkara bioremediasi. Maqdir menyebut pernyataan Marwan tentang adanya mark-up proyek bioremediasi di PT CPI tak ubahnya hasutan karena tanpa disertai fakta.

“Pertama, kita tidak pernah mendengar dan membaca satupun dakwaan atau tuntutan serta fakta-fakta dalam persidangan seputar penggelembungan biaya dalam proyek bioremediasi," kata Maqdir melalui siaran persnya, Senin (15/7).

Jumat, 12 Juli 2013

Jelang Putusan Hakim, Marwan Batubara Mendadak Teriak Soal Kasus Bioremediasi

Jumat, 12 Juli 2013
Dunia Energi
Marwan Batubara
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kemarin sore mendadak ikut berteriak soal kasus bioremediasi. Teriakan itu tak lama setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Endah Rumbiyanti ditunda hingga 18 Juli 2013.
Teriakan itu disampaikan Marwan melalui sebuah pers rilis pada Kamis sore, 11 Juli 2013. Yang menarik adalah pernyataan-pernyataan Marwan dalam rilis tersebut, yang cenderung menunjukkan pembelaan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terdakwa Bioremediasi Chevron Hadapi Putusan

JUM'AT, 12 JULI 2013
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus bioremedasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat, 12, Juli 2013. Maqdir Ismail, kuasa hukum ketiga terdakwa, menyatakan kliennya siap menerima putusan hakim.

“Mereka siap dengan keputusan nanti. Mereka merasa telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan undang-undang,” kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Juli 2013. Dia juga mengatakan, ketiga kliennya dalam keadaan baik dan sudah berada di Pengadilan Tipikor.

Kamis, 11 Juli 2013

Pembacaan Vonis Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Ditunda

Laporan Ni Putu Dessy Wulandari
Rabu, 10 Juli 2013

Kukuh Kertasafari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis terhadap terdakwa kasus bioremediasi Chevron, Kukuh Kertafasari ditunda hingga 17 Juli 2013 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2013). Seharusnya sesuai jadwal, putusan akan dibacakan hari ini.

Musyawarah belum Siap, Vonis Ditunda

Hakim Batalkan Vonis Terdakwa Kasus Bioremediasi
INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membacakan putusan perkara Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari. Mereka beralasan musyawarah belum siap.

"Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Maka dari itu sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli," kata Hakim Ketua Sudharmawati Ningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Sidang Putusan Ditunda, Rumbi Berdoa Untuk Kejujuran Hakim Bioremediasi

Kamis, 11 Juli 2013
Dunia Energi
Endah Rumbiyanti
JAKARTA – Sabar dan tawakal, begitulah ekspresi Endah Rumbiyanti sesaat setelah mendengarkan penjelasan Ketua Majelis Hakim dalam kasus bioremediasi, yang menyatakan pembacaan putusan untuknya ditunda hingga 18 Juli 2013. Tak ada lain yang dilakukan ibu lima anak ini, kecuali terus memanjatkan doa, demi mendapatkan kejujuran aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.

Pada Kamis pagi, 11 Juli 2013, Rumbi telah bersiap di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan atas kasus hukum yang menimpa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia ini, dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB.

Rabu, 10 Juli 2013

Kasus Bioremediasi, Sidang Vonis Karyawan Chevron Ditunda

Rabu, 10/07/2013
Ferdinan - detikNews

Kukuh Kertasafari dalam salah satu sidang
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan putusan terhadap Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari. Hakim belum menyelesaikan putusan perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi ini.

"Karena majelis belum menyelesaikan musyawarah, sidang dengan agenda pembacaan putusan ditunda hingga tanggal 17 Juli jam 08.00 WIB," kata ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (10/7/2013).

Ratusan Anak Yatim Berdoa Untuk Terdakwa Bioremediasi Chevron

10 July 2013 21:05 WIB

Jakarta, (Antarariau.com) - Ratusan anak yatim dan kaum dhuafa di Minas, Kabupaten Siak, Riau, berdoa untukkebebasan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar minyak bumi (bioremediasi) PT Chevron Pasific Indonesia Kukuh Kertasafari.

"Kukuh merupakan orang yang selama ini menjadi 'jembatan' bagi anak-anak yatim dan kalangan dhuafa di Minas untuk mendapatkan bantuan dari Chevron," kata Zainal Abidin selaku tokoh masyarakat Minas yang ditemui Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu.

Sidang Putusan Ditunda, Kukuh Berharap Nurani Keadilan Hakim Bioremediasi

Rabu, 1O Juli 2013
Dunia Energi.com

Kukuh Kertasafari
JAKARTA – Sidang putusan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Kukuh Kertasafari yang rencananya dilangsungkan hari ini, Rabu, 10 Juli 2013, batal dilaksanakan. Atas penundaan ini, Kukuh berharap akan tetap mendapatkan keadilan berlandaskan nurani majelis hakim.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu, sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih. Namun Hakim Ketua hanya menyampaikan bahwa pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh ditunda, karena majelis hakim masih membutuhkan tambahan waktu untuk bermusyawarah.

Selasa, 09 Juli 2013

Tiga Pegawai Chevron Divonis Pekan Ini

SELASA, 09 JULI 2013
Widodo
TEMPO.CO, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia akan mengupayakan penyelesaian kasus yang kini menimpanya, sampai level hukum tertinggi di Indonesia. 
"Yang kami pikirkan saat ini adalah berusaha mengikuti proses hukum sampai semaksimal mungkin," kata Juru Bicara Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar, Senin, 8 Juli 2013.

Sabtu, 06 Juli 2013

Kasus Bioremediasi Kenapa Abaikan UU Migas?

Penulis : Charles Siahaan - Editor : Charles Siahaan 
Sabtu, 6 Juli 2013 

KEPASTIAN hukum di Indonesia lagi-lagi dipertanyakan, khususnya oleh investor asing dengan mencuatnya kasus bioremediasi yang menyeret empat karwayan PT Chevron Pacific Indonesia. Apa yang salah dalam kasus ini?

Jakarta - Kepastian hukum di Indonesia lagi-lagi dipertanyakan, khususnya oleh investor asing dengan mencuatnya kasus bioremediasi yang menyeret empat karwayan PT Chevron Pacific Indonesia. Apa yang salah dalam kasus ini?

Kamis, 04 Juli 2013

Kasus Chevron: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Bachtiar Abdul Fatah

Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasicif Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, sehingga majelis hakim melanjutkan proses peradilan kasus tersebut. "Pengadilan Tipikor, hari ini yang beragenda pembacaan penetapan Nomor 34, menolak eksepsi terdakwa Bachtiar Abdul Fatah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, (4/7).

Eksepsi Kasus Bioremediasi Ditolak, Sidang GM SLS Chevron Dilanjutkan

Kamis, 04/07/2013 12:32 WIB
Fajar Pratama - detikNews
Bachtiar Abdul Fatah

Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah. Bachtiar duduk sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus bioremediasi.

"Menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak bisa diterima dan menyatakan persidangan dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah untuk tetap dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Antonius Widianto membacakan putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (4/7/2013).

GM SLS Chevron Ajukan Banding Putusan Sela Kasus Bioremediasi

Kamis, 04/07/2013 13:00 WIB
Fajar Pratama - detikNews

Bachtiar Abdul Fatah
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah tetap bisa dilanjutkan. Pihak terdakwa melawan keputusan tersebut.

Rabu, 03 Juli 2013

Penetapan Bachtiar Jadi Tersangka Bermasalah

Rabu, 3 Juli 2013 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Jaksa Kejagung menjerat kembali Bachtiar Abdul Fatah, sebagai tersangka dan terdakwa perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dipandang perbuatan sewenang-wenang.

Edward Omar Syarif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan hal ini merupakan persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.