Kamis, 18 April 2013

Hotasi Semangati Terdakwa Kasus Chevron

Kamis, 18/04/2013 20:09 WIB
Ferdinan - detikNews

Hotasi Nababan
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan ikut memberi semangat bagi para terdakwa kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Hotasi ikut hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron' yang diadakan Solidaritas untuk Ricksy Prematuri di Setiabudi Building II, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/4/2013).


Hotasi banyak bercerita mengenai perjalanan perkaranya yakni dugaan korupsi sewa 2 pesawat Merpati. Hotasi berpesan agar Ricksy dan empat terdakwa proyek bioremediasi tetap yakin untuk memperjuangkan kebenaran.

"Jangan hanya diam, kita harus lawan tindakan kesewenang-wenangan dari oknum penegak hukum," ujar Hotasi.

Kala ditetapkan menjadi tersangka, Hotasi kaget karena Kejaksaan Agung terlihat memaksakan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Motifnya ada tiga yang dicari oknum kejaksaan, uang, nama dan karir," tuturnya.

Selain itu dia juga menyoroti ketidakprofesionalan kejaksaan dalam menangani perkara. "Di dakwaan banyak pasal yang salah tulis, dan saat tuntutan itu semua template dikasih kosong dan tinggal ditulis berapa tuntutannya," ceritanya.

Meski begitu Hotasi memuji hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Baginya tanpa obyektifitas hakim menilai bukti dan sederet fakta persidangan, maka bukan mustahil terdakwa yang tak bersalah malah dihukum.

Hotasi pun diputus tidak bersalah oleh hakim. Hakim menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara dalam perjanjian sewa pesawat boeing.

"Saya bersyukur ada satu hakim yang jeli, dia memaparkan mengenai pasal 2 dan Pasal 3 di kasus saya. Dia menegaskan tidak ada tindak pidana korupsi karena ini perjanjian antara perusahaan," terangnya.

Hotasi juga menyebut kesemerawutan penegakan hukum terjadi karena ketiadaan integritas aparat termasuk mental masyarakat. "Mereka (oknum penegak hukum) terbiasa karena disodori cek kosong. Masyarakat juga terlalu mudah memberi," ujar dia.

Saat diskusi, solidaritas Ricksy juga memutar rekaman video testimoni Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi kontraktor Chevron dalam proyek bioremediasi. Ricksy menyebut kasusnya dipaksakan untuk diadili di peradilan khusus perkara korupsi.

"Dalam kontrak tidak disebutkan pembayaran dari uang negara, tapi dari perusahaan yakni Chevron. Kenapa saya dituduh korupsi merugikan keuangan negara? Saya memiliki kontrak yang jelas dengan Chevron. Ini perjanjian swasta dengan swasta," ujar Ricksy.

"Kasus ini tidak terjadi apabila tidak ada kompetitor peserta tender yang sakit hati, kompetitor ini tidak pernah mendapatkan tender di Chevron," imbuhnya.

(fdn/fjr)

Klik langsung Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar