Sabtu, 06 April 2013

Langkah Kejagung Lanjutkan Kasus Chevron Tidak Sah

Salmah Muslimah - detikNews
 
Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi bioremediasi oleh PT. Chevron Pacific Indonesia ke pengadilan. Namun di sisi lain, Kejagung dinilai tidak bisa melanjutkan kasus ini sebab tidak ada dasar hukum yang jelas.

"Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan perkara Bachtiar Abdul Fatah ke pengadilan. Sebaiknya pengadilan menolak pelimpahan perkara ini, karena tidak ada alasan hukum yang dapat menghidupkan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah tidak sah menjadi sah," kata kuasa hukum tersangka Bachtiar Abdul Fatah, Maqdir Ismail, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (5/4/2013).
Meski Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi sanksi terhadap hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suko Harsono karena memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah dalam sidang gugatan praperadilan, papar Maqdir, tidak serta merta menjadikan putusan praperadilan batal. Putusan pengadilan hanya dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi.

"Meskipun kedudukan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi, tetapi secara hukum Mahkamah Agung tidak diberi kewenangan untuk mengubah satu putusan pengadilan dengan surat. Putusan praperadilan terhadap permohonan Bachtiar Abdul Fatah tidak dapat dibatalkan dengan surat oleh Mahkamah Agung sekalipun," ujarnya.

Dalam praperadilan, Hakum Suko Harsono memutuskan penangguhan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus Chevron dan memutuskan penetapan tersangka terhadap Bachtiar oleh Kejaksaan Agung tidak sah.

Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan akan melanjutkan berkas Bachtiar dengan melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini dilakukan setelah Bawas MA menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada hakim pada Pengadilan Negeri Jaksel Suko Harsono, yang memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka Chevron.

Kejagung menilai dengan adanya penjatuhan sanksi oleh Bawas MA terhadap Hakim PN Jaksel, maka hakim tersebut telah menyalahi kewenangan dalam sidang praperadilan. Oleh sebab itu Kejagung akan menuntaskan kasus ini, salah satunya dengan melimpahkan berkas tersangka Bachtiar.

(slm/mok)

Klik langsung Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar