Sabtu, 27 April 2013

Kasus Chevron, Direktur GPI Dituntut 12 Tahun & Uang Pengganti USD 3 Juta

Ferdinan - detikNews
Ricksy Prematuri seusai sidang tuntutan, Jumat (26/4) malam.
Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara. Kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ini dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 3,08 juta.


"Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, Heriyawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/4/2013) malam.

Jaksa penuntut umum menilai Ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. PT GPI dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah. PT GPI dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai aturan yang berlaku.

"PT GPI yang melaksanakan bioremedasi hanya melaksanakan pekerjaan pembolak-balikan tanah, menyiram tanpa menguji," sebut jaksa. "PT GPI sejak 2006 menyalahi Kepmen lingkungan hidup nomor 128/2003," imbuhnya.

Uang pembayaran US$ 3,08 juta yang diterima terdakwa, kata jaksa tidak sah. Uang ini disebut kerugian keuangan negara karena PT Chevron memperhitungkan biaya bioremediasi dengan mekanisme cost recovery.

Ricksy akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan pekan depan.

Pada persidangan terpisah hari ini, Direktur PT Sumigiya Jaya Herland bin Ompo dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 6,9 juta. Herland juga didakwa memperkaya diri dari pekerjaan bioremediasi yang menyalahi aturan Kementerian Lingkungan Hidup.

(fdn/fjr)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar