Selasa, 02 April 2013

Ahli BPKP: Penyimpangan Proyek Bioremediasi Tidak Kami Simpulkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Risky Prematuri kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2013). JPU Kejagung menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga.
Dalam kesaksiannya, Juniver mengaku hanya menghitung dampak dan bukan memutuskan adanya penyimpangan pada proyek ini. "Kesimpulan kami dalam perhitungan ini terjadi kerugian keuangan negara. Kami tidak menyimpulkan penyimpangan," kata Juniver Sinaga.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih itu, Juniver mengaku menghitung dampak kerugian proyek bioremadiasi berdasar keterangan Edison Effendi. "Edison menjelaskan kegiatan bioremediasi tidak perlu dilakukan ," katanya.

Mendengar pengakuan Juniver, penasihat hukum Risky yakni Najib Aligismar mempersoalkan keahlian Juniver. Edison adalah ahli yang dihadirkan kejaksaan untuk mengambil sampel tanah tercemar minyak di areal Chevron. Perusahaan tempat Edison berada dianggap pernah mengikuti tender beberapa kali di Chevron dan kalah, sehingga ia dianggap penasihat hukum sebagai ahli yang tidak independen.

Najib Aligismar lantas mencecar cara kerja Juniver. "Yang anda gunakan Keputusan Menteri atau keterangan Edison?" ucap Ali.

Jika merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, memang diberlakukan persyaratan limbah minyak bumi yang diolah secara biologis tidak lebih dari 15 %. Meski begitu Juniver mengakui bahwa dirinya memang mendiskusikan soal itu dengan Edison Effendi. "Tapi saya tidak tahu ada (batasan) atau tidak," ucapnya.

Anggota majelis, Sofialdi juga memertanyakan cara kerja Juniver yang mengacu pada keterangan Edison Effendi. "Apakah saudara tidak berupaya bertanya, apakah percaya satu orang saja?," katanya, Berdasar keterangan Edison Effendi pada persidangan sebelumnya, bioremediasi tidak perlu dilakukan.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ricksy Prematuri melakukan korupsi proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau.Proyek ini dianggap akal-akalan sehingga merugikan 6 juta dolar AS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar