Rabu, 24 April 2013

Terdakwa Korupsi Bioremediasi Bungkam

Media Indonesia, 24 April 2013

SIDANG perkara bioremediasi Chevron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diwarnai aksi tutup mulut terdakwa Direktur PT Green Planet Indo nesia Ricksy Prematuri.

Majelis hakim sempat menawarkan mempertemukan ter dakwa dengan penasihat hu kum yang disediakan pengadilan. Sidang dihentikan selama 15 menit untuk memberi kesempatan terdakwa bertemu dengan penasihat hukum tersebut.


Pada pertemuan yang berlangsung tidak jauh dari ruangan kerja hakim, Ricksy sempat menanyakan kepada penasihat hukum yang disediakan pengadilan tentang waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari kasus yang menimpanya. Penasihat hukum menjawab bahwa ia memang membutuhkan waktu yang cukup untuk membaca berkas.

Setelah skors dihentikan, terdakwa sempat melakukan sujud di depan majelis hakim. Terdakwa mengatakan bahwa ia memohon keadilan kepada majelis hakim. “Saya hanya mohon diizinkan menghadirkan satu saksi ahli bioremediasi, yakni Prof Udiharto yang baru bisa hadir pada Senin, 29 April. Setelah itu, saya bersedia diperiksa,” ujar Ricksy.

Namun, karena majelis berkukuh melanjutkan sidang saat itu juga, terdakwa mengatakan tidak bersedia didampingi penasihat dari pengadilan dan tidak bersedia menjawab pertanyaan. Ter dakwa pun kemudian bung kam ketika jaksa menun jukkan barang bukti dan mengajukan sejumlah pertanyaan.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Ricksy Prematuri yang dipimpin Najib Ali Gisymar meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya menghadirkan saksi meringankan tidak dipenuhi majelis.

Kepada majelis hakim, Najib menyatakan bahwa jaksa telah diberi kesempatan selama empat bulan untuk menghadirkan 27 saksi dan 3 ahli, selama 18 kali persidangan. Sementara itu, Ricksy sebagai terdakwa hanya diberi kesempatan untuk menghadirkan 9 saksi dan ahli dalam 6 kali persidangan.

“Kami tidak melihat alasan yang logis karena hanya alas an sesuai schedule. Kalau hanya sesuai schedule, itu suka-suka majelis, bukan berdasarkan KUHAP.” (*/P-4)

Klik MediaIndonesia ePaper

Tidak ada komentar:

Posting Komentar