Minggu, 14 April 2013

Pengacara Minta Hakim Bioremediasi Beri Kesempatan Yang Sama Hadirkan Saksi

Dunia-Energi.com

Minggu, 14/April/2013

JAKARTA – Pengacara Ricksy Prematuri, terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) meminta Majalis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada Direktur Utama Green Planet Indonesia (GPI) itu untuk menghadirkan saksi di persidangan. Pasalnya, Ricksy hanya diberi waktu seminggu untuk menghadirkan saksi.

Sidang perkara bioremediasi Chevron dengan terdakwa kontraktor PT GPI, Ricksy Prematuri oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 April 2013, merupakan kesempatan pertama tim penasihat hukum menghadirkan saksi.

Sidang kembali akan digelar minggu depan mulai Senin, 15 April 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berikutnya dari terdakwa Ricksy. Sayangnya, kesempatan Ricksy hanya sepekan. Karena pada Jumat, 19 April 2013, sidang sudah masuk jadwal pemeriksaan terdakwa.

“Ini artinya penasehat hukum terdakwa Ricksy Prematuri hanya diberi waktu sepekan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang. Hal ini mengganggu rasa keadilan dari pihak terdakwa, dan kami keberatan,” ujar pengacara Ricksy Prematuri, Najib Ali Gisymar.

Najib pun meminta majelis hakim untuk memberikan kesempatan yang sama kepada tim penasihat hukum untuk menghadirkan saksi.

Selama ini, kata Najib, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang diketuai Sudharmawatiningsih telah memberikan kesempatan menghadirkan saksi kepada jaksa penuntut umum selama lebih dari dua bulan. Sementara penasihat hukum hanya diberi kesempatan selama satu pekan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa mulai tanggal 16 Januari-27 Maret 2013 mencapai 25 orang, kami mohon diperlakukan yang sama, Yang Mulia,” kata Najib dalam persidangan pada Jumat, 12 April 2013 lalu. Persidangan itu, merupakan kali pertama tim penasihat hukum mendapat kesempatan menghadirkan saksi.

Ketidaksamaan kesempatan menghadirkan saksi juga terjadi pada terdakwa Herlan bin Ompo, Direktur Utama PT Sumigita. PT GPI adan PT Sumigita adalah dua kontraktor PT CPI dalam proyek bioremediasi, yang pimpinannya turut dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

Tim penasihat hukum Herlan pun hanya diberikan waktu sepekan untuk menghadirkan saksi sejak tanggal 12 April 2013 oleh Majelis Hakim yang juga diketuai Sudharmawatiningsih. Sementara itu, jaksa penuntut umum telah diberi kesempatan selama lebih dari dua bulan sejak tanggal 16 Januari 2013.

Selain telah mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta, jaksa penuntut umum pada perkara Ricksy dan Herlan juga telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi ahli, masing-masing sebanyak tiga orang.

Dalam persidangan, kedua tim penasihat hukum menolak kesaksian saksi ahli bioremediasi jaksa penuntut umum, Edison Effendi, yang obyektivitasnya dipertanyakan karena pernah kalah dalam tender proyek bioremediasi PT CPI.

Dalam kesempatan setelah sidang, penasehat hukum terdakwa berharap bahwa mereka bisa mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi yang adil. Menurutnya sebagai wakil Tuhan dimuka bumi Indonesia ini, hakim diberikan amanah untuk bisa berlaku adil seadil-adilnya.

“Kami percaya bahwa kita masih bisa menegakkan keadilan tanpa merampas kemerdekaan, menegakkan hukum dengan menjalankan hukum yang adil,” kata Najib.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)

Klik langsung dunia-energi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar