Rabu, 24 April 2013

Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Berlutut Minta Keadilan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Majelis hakim dalam persidangan perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinilai tidak adil. Yaitu dalam memberikan waktu untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli kepada terdakwa Ricksy Prematuri selaku Direktur PT Green Planet Indonesia.

"Tolong saya, berikan kesempatan kepada saya untuk menghadirkan ahli bioremediasi," ujar Ricksy kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/4/2013).


Ricksy adalah salah satu kontraktor PT CPI yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan bioremediasi. Dalam agenda pengakuan terdakwa itu, Ricksy menghadapi majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sendirian karena penasehat hukum terdakwa melakukan aksi walk out pada persidangan kemarin (22/4). Aksi walk out itu atas ketidakadilan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli.

Di awal sidang, Ricksy mengatakan bahwa ia keberatan jika harus menghadapi pemeriksaan terdakwa tanpa penasehat hukumnya. Lalu, ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih menanyakan kepada Ricksy apakah ia bersedia untuk diwakili oleh penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh majelis hakim.

Setelah lama berfikir, Ricksy memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim sebelum menyatakan siap atau tidak. Majelis hakim kemudian memberikan waktu hanya kurang lebih 15 menit kepada Ricksy untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum yang baru.

Sesudah berkoordinasi dengan penasehat hukum, persidangan dilanjutkan dan Sudharmawatiningsih menanyakan kepada Ricksy apakah ia bersedia untuk diwakili oleh penasehat hukum baru. Ricksy mengatakan ia tidak bersedia dan memohon sekali lagi kepada majelis hakim untuk memberikannya kesempatan menghadirkan saksi meringankan dan ahli.

Namun, majelis hakim tetap tidak memberikan kesempatan tersebut dengan alasan bahwa persidangan hari ini padat dan harus mengikuti jadwal yang sudah ditentukan. Hal ini membuat Ricksy berlutut kepada majelis hakim dan memohon agar majelis hakim bersikap adil dalam pemeriksaan perkara ini. Permohonan Ricksy tetap tidak dikabulkan majelis hakim dan persidangan terdakwa pun dilanjutkan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa dan mengajukan barang bukti kepada majelis hakim. Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum, Ricksy membisu dan sama sekali tidak mengatakan sepatah kata.

Sudharmawatiningsih kemudian mengingatkan kepada Ricksy bahwa keterangan terdakwa adalah sangat penting untuk catatan persidangan. Namun, Ricksy tetap membisu sampai persidangan selesai.

Persidangan untuk Ricksy akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Jumat (26/4). Sementara itu, pembacaan tuntutan untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama, Herlan bin Ompo juga diagendakan pada hari yang sama.

(asp/try)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar