Rabu, 24 April 2013

Terdakwa Korupsi Bioremediasi Pilih Bungkam

Bersujud di Persidangan Minta Saksi Meringankan

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek bioremediadi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, memilih bungkam saat diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) itu tak mau diperiksa di persidangan karena tidak didampingi penasihat hukum yang sebelumnya hengkang.


Saat sidang dibuka oleh ketua majelis, Dharmawatiningsih, Ricksy memang sudah tidak lagi didampingi penasihat hukumnya yang sehari sebelumnya hengkang karena menganggap majelis tidak memberikan kesempatan sama kepada terdakwa. Kubu Ricksy menganggap majelis mengistimewakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Pada persidangan kali ini, majelis pun sempat menawarkan penasihat hukum gratis yang disediakan negara ke Ricksy. Untuk itu, majelis menskors sidang selama 15 menit guna memertemukan Ricksy dengan penasihat hukum yang disediakan pengadilan.

Setelah skorsing dicabut dan sidang dibuka lagi, Ricksy justru langsung bersujud di hadapan majelis sembari memohon agar diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge). "Saya hanya mohon diizinkan menghadirkan satu saksi ahli bioremediasi Prof Udiharto yang baru bisa hadir pada Senin 29 April. Setelah itu, saya bersedia diperiksa," ujar Ricksy.

Namun, majelis tetap bersikukuh melanjutkan sidang saat itu juga dengan agenda pemeriksan terdakwa. Karenanya Ricksy yang tidak bersedia didampingi penasihat hukum dari pengadilan, memutuskan tidak menjawab pertanyaan JPU. Walhasil, persidangan pun berjalan cepat.

Akhirnya majelis hakim pun menutup sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (26/4) mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Terpisah, tim penasihat hukum Ricksy mendatangi Mahkamah Agung untuk memohon agar majelis hakim perkara bioremediasi diganti. Tim penasihat hukum Ricksy yang diketuai Najib Ali Gisymar, pada sidang Senin (22/4) lalu hengkang karena majelis memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan 27 saksi dan 3 ahli selama 18 kali persidangan. Sementara Ricksy sebagai terdakwa hanya diberi kesempatan untuk menghadirkan 9 saksi dan ahli dalam enam kali persidangan.

Ricksy dijerat kejaksaan karena dianggap korupsi proyek bioremediasi di PT CPI. Menurut JPU, bioremediasi itu hanya proyek fiktif sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta.(jpnn)

Klik JPNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar