Jumat, 12 April 2013

Kuasa Hukum Karyawan Chevron Minta Hakim Kunjungi Fasilitas Bioremediasi

Ahmad Toriq - detikNews
 
Jakarta - Sidang kasus proyek bioremediasi dengan tersangka tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus bergulir. Dalam persidangan terbaru, penasihat hukum ketiga tersangka meminta hakim mengunjungi fasilitas bioremediasi CPI di Riau.

Pada sidang kasus proyek bioremediasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jumat (12/4/2013), dengan tersangka tiga karyawan CPI, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo, penasihat hukum para tersangka mengajukan surat permohonan Pemeriksaan Setempat, yaitu meminta majelis hakim untuk mengunjungi fasilitas bioremediasi di wilayah operasi CPI di Riau.

Penasihat hukum mengajukan surat permintaan tersebut dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih. Surat tersebut diberikan kepada majelis hakim sebelum sidang yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB malam. Majelis hakim berjanji untuk mempelajari dulu dan mempertimbangkan surat permintaan tersebut.

Saat dimintai konfirmasi dan klarifikasi mengenai surat permintaan tersebut, Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menyampaikan bahwa CPI mendukung upaya karyawannya untuk menggunakan hak hukumnya mengundang majelis hakim berkunjung ke fasilitas bioremediasi.

“CPI mendukung permintaan ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk selalu menjunjung tinggi transparansi dan sebagai perusahaan yang bertanggungjawab atas semua operasinya. CPI percaya bahwa kunjungan fasilitas bioremediasi sangat penting untuk memahami ilmu dan proses di balik proyek pengelolaan lingkungan berteknologi canggih dan kompleks,” ujar Dony dalam keterangannya, Jumat (12/4/2013).

Sebagaimana telah didengar dalam sidang pengadilan dari saksi pemerintah, proyek bioremediasi ini telah disetujui dan dimonitor oleh institusi pemerintah terkait. Kunjungan ke fasilitas bioremediasi diyakini diperlukan untuk memahami kompleksitas proyek ini dan memperoleh gambaran proyek ini secara utuh.
(trq/trq)

Klik langsung Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar