Ferdinan - detikNews
Widodo |
Jakarta - Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Widodo, menyanggah seluruh dakwaan yang dijadikan dasar tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Widodo menegaskan dakwaan jaksa keliru dan tidak berdasar.
Pertama, mengenai proses lelang yang disebut jaksa dilakukan Widodo dan bertentangan dengan Keputusan Kepala BP Migas Nomor 007/PTK/VII/2004 tanggal 9 Juli 2004. Padahal Widodo hanya petugas konstruksi lapangan dengan otoritas dan kewenangan yang sangat terbatas.
Pertama, mengenai proses lelang yang disebut jaksa dilakukan Widodo dan bertentangan dengan Keputusan Kepala BP Migas Nomor 007/PTK/VII/2004 tanggal 9 Juli 2004. Padahal Widodo hanya petugas konstruksi lapangan dengan otoritas dan kewenangan yang sangat terbatas.