Senin, 17 Juni 2013

Bacakan Pembelaan, Karyawan PT Chevron Minta Dibebaskan

Senin, 17/06/2013 14:57 WIB
Ferdinan - detikNews
Kukuh saat diskusi dan launching buku putih "Melawan Demi Keadilan"
Jakarta - Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari berharap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya memutus hukuman bebas. Kukuh membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi.

Dalam nota pembelaan (pledoi) sebanyak 33 halaman, Kukuh memaparkan sanggahan atas tuntutan jaksa penuntut umum. "Sepanjang karir saya di Chevron, penugasan saya dalam pekerjaan tidak pernah mengurus perencanaan, pelelangan, pemilihan kontraktor, pembuatan kontrak, pengawasan dan pembayaran kontrak proyek bioremediasi PT CPI," ujar Kukuh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Kukuh balik mempertanyakan penyusunan dakwaan yang didasarkan pada keterangan ahli Edison Effendi. Padahal Edison Effendi sebut Kukuh pernah menjadi kuasa dari PT Putra Riau Kemari yang pernah mengikuti proses pelelangan proyek bioremediasi PT CPI.

Pada tender tahun 2011, PT Putra Riau Kemari kembali mengikuti tender proyek bioremediasi namun kalah. "Dengan demikian ketika Edison Effendi ditunjuk menjadi saksi ahli sangat tidak tepat karena memiliki konflik kepentingan," paparnya.

Bagi Kukuh dakwaan atas penyimpangan proyek bioremediasi yang melibatkan dirinya, tidak tepat. Alasannya selama bertugas sebagai team leader produksi ataupun koordinator tim EIS, Kukuh mengaku tidak pernah mendapat teguran atas pelanggaran aturan di Chevron termasuk peraturan perundangan.

"Saya tidak pernah ikut campur dalam menentukan 28 lokasi tanah tercemar ataupun lokasi yang tercemar di area SLS Minas karena kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam tugas pokok saya," terang Kukuh.

Dalam pelaksanaan proyek bioremediasi yang di SLS Minas, Kukuh mengatakan dirinya tidak berwenang memerintahkan dan mengarahkan siapapun agar tanah terkontaminasi dibawa ke tempat pengolahan dan cara pengolahannya. Kukuh juga mempertanyakan jumlah kerugian keuangan negara 6,9 juta USD dari pembayaran PT CPI ke PT SGJ pelaksana proyek bioremediasi.

"Saya baru terlibat sebagai koordinator EIS sejak Oktober 2009, bagaimana mungkin saya harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan dalam kurun waktu dimana saya tidak terlibat sama sekali sejak 2006-Oktober 2009," tuturnya.

Kepada majelis hakim, Kukuh meminta agar dirinya divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan jaksa. Kukuh dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(fdn/fjp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar