Rabu, 12 Juni 2013

GM SLS Chevron Didakwa Perkaya Kontraktor Proyek Bioremediasi

Rabu, 12/06/2013 11:40 WIB
Ferdinan - detikNews

Jakarta - General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah didakwa menguntungkan kontraktor proyek bioremediasi sebesar 221,327 USD. Jaksa menganggap terjadi penyimpangan pada kegiatan bioremediasi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Bachtiar pada 1 September 2011 menandatangani kontrak bridging senilai 741,402 USD dengan Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ) Herland Bin Ompo meski mengetahui izin pengolahan tanah terkontaminasi minyak untuk 5 SBF Minas dan Kotabatak sudah berakhir.
Selain itu PT SGJ selaku kontraktor yang akan melaksanakan kegiatan pengolahan tanah terkontaminasi minyak tidak memiliki izin pengolahan limbah B3 dari Menteri Lingkungan Hidup.

"PT SGJ tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus untuk melakukan kegiatan bioremediasi, PT SGJ adalah penyedia jasa konstruksi," kata jaksa Surma membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Menurut jaksa, dalam melaksanakan pekerjaan bioremediasi, PT SGJ tidak melakukan peengujian terhadap sampel yang diambil di lokasi tanah yang telah ditetapkan PT CPI sebagai crude oil contaminated soil (COCS) maupun di stockpile dan pit processing.

PT SGJ juga tidak pernah melakukan pengujian untuk mengetahui bakteri jenis lokal baik jenis, jumlah maupun sifatnya sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan proses pendegradasian tanah terkontaminasi minyak.

Di dalam pemupukan, proses bioremediasi yang dilakukan PT SGJ tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis.

Berdasarkan hasil pengujian tim ahli yang dibentuk Kejaksaan Agung terhadap sampel tanah pada lokasi penampungan tanah yang akan dibioremediasi (stock pile), lokasi pengolahan (SBF) dan spreading area dari wilayah operasi SLS Minas ternyata seluruhnya bukan merupakan tanah terkontaminasi minyak sehingga bioremediasi tidak pernah dilaksanakan.

Proyek ini kata jaksa, merugikan keuangan negara. Sebab PT CPI memperhitungkan biaya kegiatan bioremediasi ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery. BPKP dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, terjadi penyimpangan kegiatan bioremediasi pada 2006-2012 dengan total keseluruhan kerugian keuangan negara 9,9 juta USD. Kerugian ini termasuk untuk pembayaran kontrak bridging No C 905616 sebesar 221,327 USD yang ditandatangani Bachtiar Abdul Fatah.

"Perbuatan terdakwa selaku GM SLS bersama-sama dengan Herland Bin Ompo dalam pekerjaan bioremediasi di SLS Minas telah memperkaya Herland Bin Ompo selaku direktur PT SGJ sebesar 221,327 USD," ujar jaksa.

Di dalam dakwaan primer, Bachtiar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dan dakwaan subsiderPasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

(fdn/lh)
Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar