Ferdinan - detikNews
Widodo |
Jakarta - Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Widodo, menyanggah seluruh dakwaan yang dijadikan dasar tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Widodo menegaskan dakwaan jaksa keliru dan tidak berdasar.
Pertama, mengenai proses lelang yang disebut jaksa dilakukan Widodo dan bertentangan dengan Keputusan Kepala BP Migas Nomor 007/PTK/VII/2004 tanggal 9 Juli 2004. Padahal Widodo hanya petugas konstruksi lapangan dengan otoritas dan kewenangan yang sangat terbatas.
"Faktanya bahwa proses lelang pekerjaan bioremediasi dilakukan panitia pengadaan sendiri dengan mengacu pada dokumen peraturan yang benar," kata Widodo membacakan pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (21/6/2013).
Widodo juga tidak terlibat dalam pembukaan penawaran lelang pada 4 Februari 2008 sebagaimana yang didakwakan jaksa karena hal tersebut dilakukan oleh panitia lelang sendiri sesuai dengan keputusan Kepala BP Mogas nomor 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 juni 2004.
Widodo menjelaskan, owner estimate/harga perkiraan sendiri untuk bioremediasi USD 7,296 juta untuk proposal kontrak selama 3 tahun pada tanggal 20 februari 2008 yang ikut ditandatangani dirinya sudah berdasarkan keputusan Kepala BP Migas nomor 007/PTK/VI/2004 tanggall 9 juni 2004 Bab II B.2.b.
Dalam peraturan itu disebutkan HPS/OE dibuat dan ditandatangani oleh fungsi yang merencanakan pengadaan barang/jasa dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
"Saya adalah bagian dari tim pengguna, saya diminta oleh atasan saya untuk ikut menandatangani OE yang kemudian ditandatangani juga oleh atasan saya dan disahkan pejabat berwenang," paparnya.
Karena tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, Widodo mempertanyakan dakwaan jaksa yang dihubungkan dengan penetapan PT Sumigita Jaya sebagai pemenang lelang pekerjaan bioremediasi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT Sumigita Jaya tidak memiliki izin untuk melakukan pekerjaan pengolahan limbah secara bioremediasi.
"Saya bukanlah pegawai yang punya otoritas dalam proses lelang maupun untuk menetapkan suatu kontraktor sebagai pemenang," tegas dia.
Kesalahan dakwaan jaksa lainnya yaitu mengenai keterlibatan Widodo melakukan penunjukkan langsung PT Green Planet Indonesia dalam pekerjaan bioremediasi. Kenyataannya urusan penunjukan langsung bukan wewenang Widodo.
"Jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan. Terbukti bahwa saya bukanlah yang melakukan pengadaan namun proses pengadaan tetap dilakukan oleh panitia pengadaan yang punya otoritas dan kewenangan," terang Widodo.
Widodo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Widodo dianggap jaksa terbukti memperkaya korporasi yakni kontraktor pelaksana dalam proyek bioremediasi. (fdn/rmd)
Pertama, mengenai proses lelang yang disebut jaksa dilakukan Widodo dan bertentangan dengan Keputusan Kepala BP Migas Nomor 007/PTK/VII/2004 tanggal 9 Juli 2004. Padahal Widodo hanya petugas konstruksi lapangan dengan otoritas dan kewenangan yang sangat terbatas.
"Faktanya bahwa proses lelang pekerjaan bioremediasi dilakukan panitia pengadaan sendiri dengan mengacu pada dokumen peraturan yang benar," kata Widodo membacakan pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (21/6/2013).
Widodo juga tidak terlibat dalam pembukaan penawaran lelang pada 4 Februari 2008 sebagaimana yang didakwakan jaksa karena hal tersebut dilakukan oleh panitia lelang sendiri sesuai dengan keputusan Kepala BP Mogas nomor 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 juni 2004.
Widodo menjelaskan, owner estimate/harga perkiraan sendiri untuk bioremediasi USD 7,296 juta untuk proposal kontrak selama 3 tahun pada tanggal 20 februari 2008 yang ikut ditandatangani dirinya sudah berdasarkan keputusan Kepala BP Migas nomor 007/PTK/VI/2004 tanggall 9 juni 2004 Bab II B.2.b.
Dalam peraturan itu disebutkan HPS/OE dibuat dan ditandatangani oleh fungsi yang merencanakan pengadaan barang/jasa dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
"Saya adalah bagian dari tim pengguna, saya diminta oleh atasan saya untuk ikut menandatangani OE yang kemudian ditandatangani juga oleh atasan saya dan disahkan pejabat berwenang," paparnya.
Karena tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, Widodo mempertanyakan dakwaan jaksa yang dihubungkan dengan penetapan PT Sumigita Jaya sebagai pemenang lelang pekerjaan bioremediasi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT Sumigita Jaya tidak memiliki izin untuk melakukan pekerjaan pengolahan limbah secara bioremediasi.
"Saya bukanlah pegawai yang punya otoritas dalam proses lelang maupun untuk menetapkan suatu kontraktor sebagai pemenang," tegas dia.
Kesalahan dakwaan jaksa lainnya yaitu mengenai keterlibatan Widodo melakukan penunjukkan langsung PT Green Planet Indonesia dalam pekerjaan bioremediasi. Kenyataannya urusan penunjukan langsung bukan wewenang Widodo.
"Jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan. Terbukti bahwa saya bukanlah yang melakukan pengadaan namun proses pengadaan tetap dilakukan oleh panitia pengadaan yang punya otoritas dan kewenangan," terang Widodo.
Widodo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Widodo dianggap jaksa terbukti memperkaya korporasi yakni kontraktor pelaksana dalam proyek bioremediasi. (fdn/rmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar