Ferdinan - detikNews
Jakarta - Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan General Manager Sumatera Light South (SLS) Bachtiar Abdul Fatah ditunda. Sebab Bachtiar belum menunjuk tim penasihat hukum yang akan mendampingi. Sidang sempat dibuka hakim ketua Antonius Widijantono. Setelah pembacaan identitas terdakwa, Antonius menanyakan tim penasihat hukum Bachtiar.
"Saudara didampingi penasihat hukum?" tanya Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/6/2013).
Bachtiar mengiyakan, namun dia belum memberikan kuasa kepada penasihat hukum karena baru mengetahui sidang perdana pada kemarin (4/6) pagi.
"Saya baru menerima persidangan kemarin sehingga tidak ada waktu konsolidasi untuk menunjuk kuasa hukum. Saya memohon ada penundaan, saya baru tahu sidang kemarin pagi (4/6) di Rutan," jawab Bachtiar.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Bachtiar tersebut. Sidang dijadwalkan ulang untuk digelar pada pekan depan Rabu, 12 Juni pukul 08.30 WIB.
Bachtiar duduk di kursi terdakwa dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Dalam perkara ini 3 karyawan PT CPI yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo masih menjalani sidang.
Sedangkan kontraktor proyek bioremediasi yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland Bin Ompo lebih dulu divonis majelis hakim.
Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti US$ 3,089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti US$ 6,9 juta. (fdn/asp)
Klik Detik.com
"Saudara didampingi penasihat hukum?" tanya Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/6/2013).
Bachtiar mengiyakan, namun dia belum memberikan kuasa kepada penasihat hukum karena baru mengetahui sidang perdana pada kemarin (4/6) pagi.
"Saya baru menerima persidangan kemarin sehingga tidak ada waktu konsolidasi untuk menunjuk kuasa hukum. Saya memohon ada penundaan, saya baru tahu sidang kemarin pagi (4/6) di Rutan," jawab Bachtiar.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Bachtiar tersebut. Sidang dijadwalkan ulang untuk digelar pada pekan depan Rabu, 12 Juni pukul 08.30 WIB.
Bachtiar duduk di kursi terdakwa dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Dalam perkara ini 3 karyawan PT CPI yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo masih menjalani sidang.
Sedangkan kontraktor proyek bioremediasi yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland Bin Ompo lebih dulu divonis majelis hakim.
Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti US$ 3,089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti US$ 6,9 juta. (fdn/asp)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar