04 Juni 2013 | 17:42 wib
JAKARTA, suaramerdeka.com - Enam organisasi alumni perguruan tinggi (PT), yakni Iluni Univerisitas Indonesia (UI), IA Institut Teknologi Bandung (ITB), Keluarga Alumni Institus Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Trisakti (Usakti), dan UPH Veteran Yogyakarta, mengadukan kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke Komisi III DPR RI. Mereka menilai kasus tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Salah satu perwakilan organisasi tersebut, Budi Yohanes mengungkapkan, sesuai dengan temuan Komnas HAM bahwa ada pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Chevron. "Komnas HAM, itu menemukan temuan, kami mengikuti apa yang kami lihat secara kasat mata sebelum ada temuan Komnas HAM, sudah ada kesewenang-wenangan, mulai penyelidikan, penyidikan, dari jaksa penuntut umum (JPU), dan proses peradilan pun terjadi penyalanggunaan wewenang," ujar Budi kepada Pimpinan RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Al Muzammil Yusuf
Dalam RDPU yang dihadiri Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika; Wakil Ketua Aziz Syamsuddin dan Tjatur Sapto Edy, serta anggota komisi lainnya, Budi menjelaskan, temuan Komnas HAM menyebutkan sejumlah pelanggaran HAM, yakni Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 17 Undang-Undang tentang HAM.
Pelanggaran tersebut menjadikan 7 orang tersangka dan terdakwa itu, tidak mendapatkan proses hukum yang adil, baik saat penyelidikan, penyidikan, hingga proses umum di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Budi meminta agar Komisi III DPR menindaklanjuti temuan Komnas HAM, demi tidak berlangsungnya pengadilan sesat kepada para terdakwa kasus ini. Selain itu, agar tidak ada lagi karyawan lainnya yang dikriminalisasi.
"Ini, temuan Komnas HAM bukan kami cari-cari, sehingga temuan ini harus ditindaklanjuti Komsi III. Menurut kami, ini pengadilan sesat, karena mulai penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, itu sarat dengan rekaya dan tidak ikuti hukum acara yang berlaku," tuding Budi.
Mendapat aduan tersebut, Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Suding menilai, kasus ini bukan yang pertama adanya kriminalisasi. Terlebih dalam proyek bioremediasi ini ada perjanjian perdata, sehingga ini harus ditelusuri dan tidak harus dibawa ke ranah pidana. Untuk itu, timpal Anggota Komisi III lainnya, Pascalis Kosay, Komisi III harus memanggil Komnas HAM. "Harus dipanggil dan diklarifikasi, termasuk perilaku hakim," tegasnya.
Sementara itu, Tjatur Sapto Edy mengatakan, program bioremediasi diputuskan SKK Migas, sehingga kasus ini tidak bisa berdiri sendiri. Untuk itu, Komisi III akan undang penagak hukum. Bahkan kalau perlu, pihaknya akan meminta gelar perkara seperti dalam kasus Bank Century.
Pimpinan RDPU, Al Muzammil mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan data-data yang telah diberikan, termasuk memanggil Komnas HAM dan penegak hukum terkait untuk menyelesaikan aduan tersebut.( Nurokhman / CN38 / SMNetwork )
Klik Suaramerdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar