Ferdinan - detikNews
Jakarta - General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah duduk di kursi terdakwa karena proyek bioremediasi dianggap menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara. Tapi Bachtiar menegaskan proyek bioremediasi sudah sesuai aturan.
"Kita sudah jalan sesuai tupoksi, dikawal Kementerian Lingkungan Hidup," kata Bachtiar berbicara kepada rekan kerjanya yang hadir di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/6/2013).
Bachtiar menyebut kegiatan bioremediasi atau pemulihan lahan terkontaminasi merupakan kewajiban PT Chevron sebagai penghasil minyak mentah. "Membersihkan limbah itu wajib, selain cari minyak, kita punya tanggung jawab bersihin. Sekarang sudah bertanggung jawab diocrek-ocrek," tuturnya.
Sedianya Bachtiar hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Namun ditunda karena Bachtiar belum menunjuk tim penasihat hukum yang akan mendampingi.
Dalam perkara proyek bioremediasi, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka dari PT Chevron yakni Bachtiar, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Alexiat Tirtawidjaja. Dua tersangka lainnya adalah kontraktor proyek yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland Bin Ompo.
Tersisa Alexiat yang belum menjalani persidangan. Sedangkan Ricksy dan Herland sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti US$ 3,089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti US$ 6,9 juta.
(fdn/asp)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar