Ferdinan - detikNews
Endah Rumbiyanti |
Jakarta - Manajer Lingkungan PT Sumatera Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Endah Rumbiyanti dituntut 4 tahun penjara. Endah dianggap terbukti memperkaya perusahaan kontraktor pelaksana proyek bioremediasi.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Kejagung, Nursurya membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Selain tuntutan 4 tahun penjara, jaksa juga menuntut Endah agar membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Perbuatan Endah dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, Endah dinilai tidak melaksanakan tugasnya untuk memastikan pengolahan limbah dilakukan sesuai aturan. "Karena terdakwa tidak memberikan saran teknis, kontraktor pelaksana PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia tidak mengolah limbah sesuai Kepmen Lingkungan Hidup," kata jaksa.
Jaksa menyebut PT SGJ dan PT GPI tidak memiliki izin untuk mengolah limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua kontraktor juga tidak melaksanakan kegiatan bioremediasi sesuai kontrak dengan PT CPI.
"PT SGJ dan PT GPI hanya melakukan pengangkutan tanah,"papar jaksa.
Meski tidak sesuai ketentuan Kepmen LH Nomor 128/2003, PT CPI tetap membayarkan pekerjaan kegiatan bioremediasi kepada kedua kontraktor. Dalam kurun waktu Juni 2011-2012, PT CPI membayar 1,621 juta USD ke PT SGJ. Sedangkan PT GPI menerima pembayaran 204,66 ribu USD.
PT CPI memperhitungkan biaya yang dikeluarkan tersebut ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery. Karena itu jaksa menganggap pembayaran kegiatan bioremediasi ke kontraktor sebagai kerugian keuangan negara. "Kerugian keuangan negara 1,826 juta USD," sebut jaksa.
(fdn/ahy)
Klik Detik.com
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Kejagung, Nursurya membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Selain tuntutan 4 tahun penjara, jaksa juga menuntut Endah agar membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Perbuatan Endah dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, Endah dinilai tidak melaksanakan tugasnya untuk memastikan pengolahan limbah dilakukan sesuai aturan. "Karena terdakwa tidak memberikan saran teknis, kontraktor pelaksana PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia tidak mengolah limbah sesuai Kepmen Lingkungan Hidup," kata jaksa.
Jaksa menyebut PT SGJ dan PT GPI tidak memiliki izin untuk mengolah limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua kontraktor juga tidak melaksanakan kegiatan bioremediasi sesuai kontrak dengan PT CPI.
"PT SGJ dan PT GPI hanya melakukan pengangkutan tanah,"papar jaksa.
Meski tidak sesuai ketentuan Kepmen LH Nomor 128/2003, PT CPI tetap membayarkan pekerjaan kegiatan bioremediasi kepada kedua kontraktor. Dalam kurun waktu Juni 2011-2012, PT CPI membayar 1,621 juta USD ke PT SGJ. Sedangkan PT GPI menerima pembayaran 204,66 ribu USD.
PT CPI memperhitungkan biaya yang dikeluarkan tersebut ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery. Karena itu jaksa menganggap pembayaran kegiatan bioremediasi ke kontraktor sebagai kerugian keuangan negara. "Kerugian keuangan negara 1,826 juta USD," sebut jaksa.
(fdn/ahy)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar