oleh Edward Panggabean
Jaksa Agung Basrief Arief |
Liputan6.com, Jakarta : Jaksa Agung Basrief Arief membantah pernyataan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo yang menyebutkan dirinya dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan yang membahas penanganan soal Chevron di Yogyakarta.
"Terkait pernyataan Wamen ESDM (Susilo Siswoutomo). Tidak benar. Presiden tidak pernah memanggil atau menegur Jaksa Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Untung menambahkan, jaksa dipersilakan memproses penanganan perkara terhadap 5 tersangka karyawan Chevron yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Silakan saja ikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.
Wamen ESDM Susilo Siswoutomo sebelumnya menyebutkan Presiden SBY pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi tersebut.
"Presiden panggil Jaksa Agung, Djoko Suyanto (Menkopolhukam), panggil semuanya, (kasus Chevron) ini engak bener. Instruksinya (dari Presiden) jelas. Tapi ternyata sistem langgar instruksi dan sistem itu kalahkan instruksi," ujar Susilo dalam Peluncuran Buku "Melawan Demi Keadilan" Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap, di Sekretariat IA ITB, Jakarta, Rabu 12 Juni malam.
Namun, Susilo tidak menjelaskan secara detail teguran SBY kepada Basrief tersebut. Ia malah mengatakan, kasus bioremediasi penuh rekayasa dan penuh kezaliman.
"Kalau ini tidak benar, pemerintah juga tidak menutup mata. Memang untuk menghadapi Jaksa Agung, porsi menteri, bukan saya. Tapi saya bersama Dipo Alam (Seskab) sudah menyampaikan hal ini, dan kemarin ketua MA mendengar cerita dari Rudi Rubiandini (Kepala SKK Migas) langsung. Tapi beliau tidak boleh melakukan intervensi," papar Susilo.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kukuh sebagai tersangka bersama 4 karyawan Chevron lainnya, yakni, Endah Rubiyanti, Widodo, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah. (Ali/Sss)
"Terkait pernyataan Wamen ESDM (Susilo Siswoutomo). Tidak benar. Presiden tidak pernah memanggil atau menegur Jaksa Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Untung menambahkan, jaksa dipersilakan memproses penanganan perkara terhadap 5 tersangka karyawan Chevron yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Silakan saja ikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.
Wamen ESDM Susilo Siswoutomo sebelumnya menyebutkan Presiden SBY pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi tersebut.
"Presiden panggil Jaksa Agung, Djoko Suyanto (Menkopolhukam), panggil semuanya, (kasus Chevron) ini engak bener. Instruksinya (dari Presiden) jelas. Tapi ternyata sistem langgar instruksi dan sistem itu kalahkan instruksi," ujar Susilo dalam Peluncuran Buku "Melawan Demi Keadilan" Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap, di Sekretariat IA ITB, Jakarta, Rabu 12 Juni malam.
Namun, Susilo tidak menjelaskan secara detail teguran SBY kepada Basrief tersebut. Ia malah mengatakan, kasus bioremediasi penuh rekayasa dan penuh kezaliman.
"Kalau ini tidak benar, pemerintah juga tidak menutup mata. Memang untuk menghadapi Jaksa Agung, porsi menteri, bukan saya. Tapi saya bersama Dipo Alam (Seskab) sudah menyampaikan hal ini, dan kemarin ketua MA mendengar cerita dari Rudi Rubiandini (Kepala SKK Migas) langsung. Tapi beliau tidak boleh melakukan intervensi," papar Susilo.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kukuh sebagai tersangka bersama 4 karyawan Chevron lainnya, yakni, Endah Rubiyanti, Widodo, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah. (Ali/Sss)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar