June 5, 2013
Jakarta, EnergiToday – Para alumni yang terdiri dari beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, seperti Ikatan Alumni – Iluni UI, IA ITB, HA IPB, IKA ITS, IKA Trisakti, dan UPN Veteran, Yogyakarta, akan terus mengawal proses kriminalisasi terhadap rekan-rekan mereka yang tersangkut kasus bioremediasi PT Chevron Pacifik Indonesia – CPI. Pada kesempatan itu, para alumni mengeluarkan pernyataan bersama, Selasa (4/6) di Jakarta.
Dalam pernyataannya, para alumni akan mengawal proses kriminalisasi terhadap rekan-rekan mereka yang tengah bergulir di persidangan maupun yang sudah vonis. Berbagai upaya telah dilakukan baik mengadukan ke Komisi Kejaksaan (22/4/2013) dan juga ke Komisi Yudisial (6-9/5/2013)
Kejanggalan dan keganjilan yang dialami oleh rekan-rekan kami didasarkan atas fakta persidangan dan temuan-temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – Komnas HAM dari hasil investigasi sejak November 2012.
Selanjutnya, mencermati perkembangan yang terjadi, kami para alumni menyatakan sebagai berikut, Pertama kami tidak bermaksud mencampuri proses peradilan. Namun, sebagai warga masyarakat, kami berhak untuk menilai apakah proses peradilan yang kami ikuti dengan seksama sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak.
Kedua, kami sepenuhnya mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang telah menjadi agenda Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat – DPR. Namun, pelaksanaannya hendaknya dilakukan secara seksama, tanpa harus menghukum dan mengorbankan anak bangsa yang tidak bersalah dengan tuduhan yang sumir dan bukti yang direkayasa.
Ketiga, kami sepenuhnya mendukung penghormatan terhadap hak asasi manusia yang juga telah menjadi agenda Pemerintah dan DPR. Pelanggaran HAM tak bisa dibiarkan, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai peraturan dan perundang-undanga yang berlaku.
Keempat, memohon kepada Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti pengaduan kami dalam hal, memanggil Komnas HAM untuk menyampaikan laporan hasil investigasinya dan memberikan paparan di Komisi III. Selanjutnya, memanggil pimpinan Kejaksaan Agung untukmemberikan penjelasan atas kasus bioremediasi ini dan mempertanggungjawabkan perlakuan sewenang-wenang terhadap rekan-rekan kami, sebagaimana hasil temuan Komnas HAM.
Lebih lanjut, segera memanggil Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk memaparkan hasil kerjanya, seperti memeriksa dokumen-dokumen persidangan dan individu-individu yang terlibat. Lalu, memanggil Institusi-Institusi negara yang terkait dalam kasus ini, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup – KLH, Badan Pemeriksa Keuangan – BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan – BPKP, untuk memberikan penjelasan atas kasus ini.
Lebih jauh, mendesak Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memantau secara intensif jaksa-jaksa dan hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini, secara hierarkikal berjenjang, termasuk atasan-atasan dari Jaksa dan Hakim tersebut. (Almn/wis)
Klik Energitoday.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar