Selasa, 11 Juni 2013

KY Sesalkan Hakim Paksakan Sidang Chevron Hingga Jelang Subuh

Selasa, 11/06/2013 11:03 WIB
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan putusan hakim melanjutkan sidang perkara bioremediasi pada dini hari hingga berakhir jelang subuh. KY menilai persidangan tidak pantas digelar dini hari. "Waktu persidangan yang sampai menjelang subuh tersebut jelas tidak pantas, sebab pasti akan menjadikan situasi sidang tidak kondusif dan hak para pihak juga publik untuk mendapatkan persidangan yang profesional dan fair bisa saja tidak terpenuhi," ujar Jubir KY, Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya, Selasa (11/6/2013).
Persidangan yang dilanjutkan pada dini hari menunjukkan permasalahan manajemen persidangan. "KY meminta para hakim betul-betul memperhatikan pemenuhan hak-hak para pihak dan publik untuk mendapatkan persidangan yang profesional dan fair dalam menyusun jadwal persidangan," imbuh Asep.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kukuh Kertasafari berjalan 13 jam, hingga berganti hari. Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia itu akhirnya dituntut jaksa selama 5 tahun penjara.

Sidang ini sebenarnya dimulai sekitar pukul 14.20 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/6) kemarin. Sempat diskors beberapa menit jelang pergantian hari, tepat pukul 03.45 WIB, Selasa (11/6) sidang akhirnya berakhir.

Sidang maraton ini jelas menguras tenaga. Kukuh sendiri bahkan sempat meminta istirahat dan sempat dipijat oleh rekannya.

Raut wajah jajaran kuasa hukum Kukuh jelas menunjukan lelah. Tidak terkecuali majelis hakim yang bertugas. Tiga orang jaksa, Sugeng, Ariawan Agustiartono, Syamsul Kasim yang membaca secara bergantian pun merasa letih yang luar biasa. Bisa terlihat dari ritme pembacaan surat tuntutan yang naik turun intonasinya.

(fdn/rmd)

Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar