Kamis, 18 Juli 2013

5 Pendapat Hakim Terbelah 3 di Kasus Bioremediasi Chevron

POLITIK
Kamis, 18 Juli 2013 | 20:23 WIB
Endah Rumbiyanti

Metrotvnews.com, Jakarta: Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyati divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Endah dinilai merugikan keuangan keuangan negara meski putusan hakim terbelah.

"Mengadili dan menyatakan Endah Rumbiyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (18/7).


Dari lima majelis hakim, dua orang yaitu Sudharmawati dan hakim anggota Antonius Widijananto menilai Endah terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai orang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Namun hakim Slamet Subagio dan Sofialdi tidak sependapat dan menyatakan Endah tidak terbutki dalam dakwaan primer dan subsidair, sedangkan hakim anggota Anas Mustaqim berpendapat Endah terbukti berdasarkan dakwaan primer.

"Hakim anggota Anas Mustaqim berbeda pendapat mengenai pasal yang terbukti sedangkan Slamet Subagyo dan Sofialdi tidak sependapat dengan ketua majelis dan 1 hakim anggota menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan subsidair. Karena perbedaan pendapat, majelis hakim berdasarkan musyarah mengambil keputusan terbanyak yaitu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Sudharmawati.

Dakwaan primer berasal dari pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Hakim Anas Mustaqim menyatakan Endah sebagai manajer lingkungan seharusnya dapat memberikan saran kepada anak buahnya Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT CPI Kukuh Kertasafari dan Field Construction Representatif di SLS Widodo.

"Terdakwa selaku manajer SLS SLN seharusnya dapat memberikan saran ke Widodo dan Kukuh tapi terdakwa beranggapan bioremediasi yang dilakukan sudah berjalan semetinya, terdakwa tidak melakukan tugas secara sepenuhnya padahal bioremederasi tidak sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang dapat merugikan keuangan negara karena diambil dari cost recovery untuk negara," kata Anas.

Menurut hakim Antonius dan Sudharmawati Ningsih, perbuatan Endah terbukti merugikan keuangan negara. "Kerugian negara tidak akan terjadi jika terdakwa melakukan kewenangan sebagaimana seharusnya karena tidak ditemukan bakteri yang terkontaminasi minyak seharusnya Widodo tidak mengerjakan bioremediasi," kata Antonius.

Sedangkan hakim Slamet Subagyo menyatakan Endah tidak menjabat sebagai manajer lingkungan saat proyek bioremediasi itu mulai dilakukan. "Terdakwa sejak Juli 2005 hingga Februari 2006 sedang berada di Amerika Serikat dan baru menjabat manajer lingkungan per Juni 2011 sehingga kegiatan bioremederasi dilakukan jauh sebelum terdakwa menjabat sebagai manajer," ungkap Slamet.

Dalam kasus ini, Kukuh divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dengan pidana penjara 5 tahun dan Direktur PT Sugimita Jaya Herlan bin Ompo dengan pidana penjara 6 tahun yang juga mengandung perbedaan pendapat dari hakim Sofialdi.

Endah menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut. "Saya mengajukan banding," kata Endah yang sepanjang sidang tampak tegang menunggu vonis. (Antara)
Editor: Henri Salomo Siagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar