Fajar Pratama - detikNews
Bachtiar Abdul Fatah |
Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah. Bachtiar duduk sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus bioremediasi.
"Menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak bisa diterima dan menyatakan persidangan dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah untuk tetap dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Antonius Widianto membacakan putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (4/7/2013).
Putusan hakim tersebut mementahkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Bahctiar yang keberatan dengan surat dakwaan jaksa. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam nota keberatan tersebut.
Menurut kuasa hukum Bahctiar, Maqdir Ismail dalam eksepsinya, menilai adanya pelanggaran hukum dalam surat dakwaan dan prosedur penahanan. Maqdir juga menilai pengadilan negeri Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara bioremediasi yang menurutnya bukan kategori korupsi.
Pun, menurut Maqdir, jika memang tergolong korupsi, maka persidangan perkara ini seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau karena tempat kejadian perkara berada di provinsi tersebut.
Namun majelis hakim menyatakan kasus bioremediasi tergolong dalam delik korupsi. Persidangan tetap dilakukan di Jakarta.
"Karena saksi-saksi mayoritas berdomisili di Jakarta," kata hakim Antonius. (fjp/asp)
Klik Detik.com
"Menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak bisa diterima dan menyatakan persidangan dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah untuk tetap dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Antonius Widianto membacakan putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (4/7/2013).
Putusan hakim tersebut mementahkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Bahctiar yang keberatan dengan surat dakwaan jaksa. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam nota keberatan tersebut.
Menurut kuasa hukum Bahctiar, Maqdir Ismail dalam eksepsinya, menilai adanya pelanggaran hukum dalam surat dakwaan dan prosedur penahanan. Maqdir juga menilai pengadilan negeri Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara bioremediasi yang menurutnya bukan kategori korupsi.
Pun, menurut Maqdir, jika memang tergolong korupsi, maka persidangan perkara ini seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau karena tempat kejadian perkara berada di provinsi tersebut.
Namun majelis hakim menyatakan kasus bioremediasi tergolong dalam delik korupsi. Persidangan tetap dilakukan di Jakarta.
"Karena saksi-saksi mayoritas berdomisili di Jakarta," kata hakim Antonius. (fjp/asp)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar