Jumat, 19 Juli 2013

Kasus Bioremediasi Chevron, Hakim Antonius Dilaporkan ke KY

Jumat, 19/07/2013 12:25 WIB
Prins David Saut - detikNews
Hakim Antonius Widyantoro
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Antonius Budi Antono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik. Antonius dilaporkan terdakwa kasus bioremediasi Chevron Bahctiar Abdul Fatah.

Diwakili oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mendatangi gedung KY dan diterima oleh Ketua KY, Suparman Marzuki. Menurut Maqdir, hakim Antonius yang menjadi ketua majelis dalam perkara bioremediasi telah lalai dalam memutuskan perpanjangan masa tahanan.
"Tadi sudah laporkan dan diterima Ketua KY, yang kami laporkan adalah mengenai keselahan hakim Antonius yang memberikan perpanjangan penahanan terhadap Bahctiar Abdul Fatah, yang ditandatangani tanggal 28 Mei 2013 tapi berlaku sejak 22 Mei 2013," kata Maqdir, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2013).

Menurut Maqdir, kesalahan tersebut akan memberikan dampak fatal. Ia menjelaskan dampaknya bisa menjadi pelanggaran HAM.

"Ini melanggar HAM. Ditandatangi tanggal 28 Mei, tapi berlaku sejak 22 Mei. Ini sama dengan perampasan kemerdekaan orang," ujar Maqdir.

Usai bertemu dengan Ketua KY, Maqdir dijanjikan pengusutan secepat mungkin. Ia juga menilai hakim Antonius melakukan kesalahan tersebut secara sengaja.

"Antonius ini secara sengaja berbuat ini, dia ketua majelis," ujar Maqdir.

Maqdir juga berencana melaporkan anggota majelis hakim dalam perkara bioremediasi Chevron ini. Bermodalkan foto hakim yang diduga tertidur saat persidangan, Maqdir akan kembali ke KY dalam waktu dekat.

"Rencana lainnya, kami juga akan laporkan hakim yang lainnya, karena langgar kode etik. Tapi itu baru secara lisan, misalnya hakim yang tidur dan hakim ini yang membuat keputusan, ini tidur. Ini 2-3 hari akan kami sampaikan secara resmi," tutup Maqdir.

Sementara itu, KY membenarkan Maqdir membawa foto anggota majelis hakim yang tertidur. Lembaga marwah hakim ini juga berjanji akan mempercepat proses laporan ini.

"Kita akan respon sesuai mekanisme yang kita punya. Tadi Pak Maqdir melaporkan lengkap dengan foto-foto hakim dalam persidangan tertidur. Lalu dari sisi KY, Pak Suparman Marzuki menyampaikan jelas, terkait prilaku murni akan diproses secepatnya," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar terpisah.

(vid/asp)
Klik Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar