Ferdinan - detikNews
Kukuh Kertasafari dalam salah satu sidang |
"Karena majelis belum menyelesaikan musyawarah, sidang dengan agenda pembacaan putusan ditunda hingga tanggal 17 Juli jam 08.00 WIB," kata ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (10/7/2013).
Kukuh dituntut hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam dakwaan disebut Kukuh secara tidak sah telah menetapkan 28 lokasi tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS).
Penetapan lokasi tanah terkontaminasi ini kata jaksa dilakukan tanpa melakukan pengujian secara benar konsentrasi total petroleum hydrocarbon (TPH) yang tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003.
Setelah menetapkan tanah terkontaminasi, Kukuh membantu Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo untuk melakukan pembersihan atau pengangkatan tanah dari beberapa sumber lokasi.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan ahli Kejagung, tanah terkontaminasi minyak pada lokasi penampungan tanah (stockpile) di kedua lokasi tidak mengandung mikroorganisme pendegradasi minyak. Atas dasar itu jaksa berkeyakinan tidak mungkin bioremediasi dapat terjadi.
Perbuatan Kukuh juga dianggap menguntungkan kontraktor proyek PT Sumigita karena biaya pekerjaan bioremediasi 6,9 juta USD dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery.
Atas tuntutan ini, Kukuh keberatan. Dalam nota pembelaannya mengaku tidak terlibat dalam menentukan 28 lokasi tanah tercemar ataupun lokasi yang tercemar di area SLS Minas.
Dia juga tidak berwenang memerintahkan dan mengarahkan siapapun agar tanah terkontaminasi dibawa ke tempat pengolahan dan cara pengolahannya. Kukuh juga mempertanyakan jumlah kerugian keuangan negara 6,9 juta USD dari pembayaran PT CPI ke PT SGJ pelaksana proyek bioremediasi.
"Saya baru terlibat sebagai koordinator EIS sejak Oktober 2009. Bagaimana mungkin saya harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan dalam kurun waktu dimana saya tidak terlibat sama sekali sekali," tutur Kukuh. (fdn/asp)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar