Selasa, 09 Juli 2013

Tiga Pegawai Chevron Divonis Pekan Ini

SELASA, 09 JULI 2013
Widodo
TEMPO.CO, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia akan mengupayakan penyelesaian kasus yang kini menimpanya, sampai level hukum tertinggi di Indonesia. 
"Yang kami pikirkan saat ini adalah berusaha mengikuti proses hukum sampai semaksimal mungkin," kata Juru Bicara Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar, Senin, 8 Juli 2013.
Adapun saat ini, proses persidangan atas tiga terdakwa pegawai Chevron: Kukuh Kertasafari (Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatera Light South Minas); Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South); dan Widodo (Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatera Light North Minas) akan segera selesai.

"Pada Rabu hingga Jumat pekan ini, ketiga karyawan kami akan menghadapi sidang putusan," ujar Yanto.

Kasus bioremediasi Chevron bermula saat penyidik Kejaksaan Agung menuding ada pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak. Chevron dituduh tetap mengklaim biaya pemulihan kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan fiktif tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi masalah hukum yang menimpa Chevron. "Presiden sekalipun tidak bisa (intervensi)," ujar Rudi. "Tapi kalau ternyata Chevron tidak nyaman dengan keputusan hakim, bisa mengajukan arbitrase."

AYU PRIMA SANDI

Klik Tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar