Kukuh Kertasafari dalam sidang vonis (17/7) |
"Menyatakan Kukuh Kertasafari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua, Sudharmawatiningsih membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Kukuh terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara selama 2 tahun, Kukuh wajib membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Kukuh terbukti secara tidak sah menetapkan 28 lokasi tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS). Penetapan tanah terkontaminasi ini dilakukan tanpa melakukan pengujian sebagaimana diatur Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003.
"Dalam perkara ini ada unsur penyalahgunaan kewenangan," ujar hakim anggota Slamet Subagyo.
Padahal pemeriksaan ahli yang digunakan Kejagung, tanah yang ditetapkan tersebut tidak terkontaminasi limbah minyak bumi. Majelis hakim mendasarkan putusannya atas hasil laboratorium 'dadakan' di salah satu ruangan di Kejaksaan Agung.
Apalagi Kukuh selama bertugas sebagai team leader produksi ataupun koordinator tim EIS, Kukuh mengaku tidak pernah mendapat teguran atas pelanggaran aturan di Chevron termasuk peraturan perundangan.
Dalam pelaksanaan proyek bioremediasi yang di SLS Minas, Kukuh juga tidak berwenang memerintahkan dan mengarahkan siapapun agar tanah terkontaminasi dibawa ke tempat pengolahan dan cara pengolahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar