Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan persidangan kasus bioremediasi dengan terdakwa General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah tetap bisa dilanjutkan. Pihak terdakwa melawan keputusan tersebut.
"Yang Mulia, melalui forum yang terhormat ini, kami menyatakan akan melawan keputusan sela," kata kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Maqdir juga meminta persidangan dihentikan terlebih dahulu sampai keluar keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas banding yang akan dilayangkannya. Menurut Maqdir penolakan majelis hakim terhadap nota keberatan yang dilayangkannya masih menyisakan kejanggalan.
Ketua majelis hakim Antonius Widianto mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan sela. Namun persidangan akan tetap dilanjutkan.
"Silakan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan sela. Sesuai dengan peraturan yang ada persidangan bisa tetap jalan terus," kata Antonious.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus bioremediasi dengan terdakwa General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah bisa terus berjalan. (fjp/asp)
Klik Detik.com
Bachtiar Abdul Fatah |
"Yang Mulia, melalui forum yang terhormat ini, kami menyatakan akan melawan keputusan sela," kata kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Maqdir juga meminta persidangan dihentikan terlebih dahulu sampai keluar keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas banding yang akan dilayangkannya. Menurut Maqdir penolakan majelis hakim terhadap nota keberatan yang dilayangkannya masih menyisakan kejanggalan.
Ketua majelis hakim Antonius Widianto mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan sela. Namun persidangan akan tetap dilanjutkan.
"Silakan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan sela. Sesuai dengan peraturan yang ada persidangan bisa tetap jalan terus," kata Antonious.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus bioremediasi dengan terdakwa General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah bisa terus berjalan. (fjp/asp)
Klik Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar