Ferdinan - detikNews
Kukuh Kertasafari dan Maqdir Ismail seusai sidang vonis |
Jakarta - Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari, mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Kukuh dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Mau banding," kata Kukuh usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Kukuh tidak bicara banyak saat ditanya wartawan. Dia hanya mengatakan putusan terhadap dirinya seharusnya dipertimbangkan sesuai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diajukan hakim anggota Slamet Subagyo.
"Seharusnya seperti hakim tadi (Slamet Subagyo, red)," ujarnya.
Hakim anggota Slamet Subagyo menyatakan Kukuh tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Unsur pokok Pasal 3 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Slamet membacakan pendapatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Dalam dissenting opininya, hakim Slamet menyatakan Kukuh tidak ikut menetapkan lahan yang disebut terkontaminasi limbah minyak bumi di SLS Minas, Riau.
"Yang menetapkan 28 lahan sebagai lahan terkontaminasi minyak adalah tim IMS (Infrastructure Management Support)," ujar hakim ad-hoc ini.
Penetapan lahan terkontaminasi yang dilakukan Tim IMS juga tidak berdasarkan perintah ataupun penugasan Kukuh. Dari keterangan saksi di persidangan juga diperoleh fakta Kukuh tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap tanah terkontaminasi.
"Dapat dibuktikan tanah yang disebut terkontaminasi adalah benar-benar terkontaminasi," imbuh Slamet.
Selain itu pembayaran ganti rugi kepada warga atas lahan yang terkontaminasi tidak berhubungan dengan proyek bioremediasi yang dikerjakan PT Sumigita Jaya sebagai kontraktor. "Proses bioremediasi merupakan pekerjaan lain yang pelaksanaanya tidak melibatkan terdakwa," tegasnya.
"Terdakwa tidak punya kehendak bersama Endah Rumbiyanti (karyawan Chevron) dan Herland bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya) dengan tujuan melakukan tindak pidana korupsi," lanjut Slamet.
(fdn/asp)
"Mau banding," kata Kukuh usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Kukuh tidak bicara banyak saat ditanya wartawan. Dia hanya mengatakan putusan terhadap dirinya seharusnya dipertimbangkan sesuai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diajukan hakim anggota Slamet Subagyo.
"Seharusnya seperti hakim tadi (Slamet Subagyo, red)," ujarnya.
Hakim anggota Slamet Subagyo menyatakan Kukuh tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Unsur pokok Pasal 3 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Slamet membacakan pendapatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Dalam dissenting opininya, hakim Slamet menyatakan Kukuh tidak ikut menetapkan lahan yang disebut terkontaminasi limbah minyak bumi di SLS Minas, Riau.
"Yang menetapkan 28 lahan sebagai lahan terkontaminasi minyak adalah tim IMS (Infrastructure Management Support)," ujar hakim ad-hoc ini.
Penetapan lahan terkontaminasi yang dilakukan Tim IMS juga tidak berdasarkan perintah ataupun penugasan Kukuh. Dari keterangan saksi di persidangan juga diperoleh fakta Kukuh tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap tanah terkontaminasi.
"Dapat dibuktikan tanah yang disebut terkontaminasi adalah benar-benar terkontaminasi," imbuh Slamet.
Selain itu pembayaran ganti rugi kepada warga atas lahan yang terkontaminasi tidak berhubungan dengan proyek bioremediasi yang dikerjakan PT Sumigita Jaya sebagai kontraktor. "Proses bioremediasi merupakan pekerjaan lain yang pelaksanaanya tidak melibatkan terdakwa," tegasnya.
"Terdakwa tidak punya kehendak bersama Endah Rumbiyanti (karyawan Chevron) dan Herland bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya) dengan tujuan melakukan tindak pidana korupsi," lanjut Slamet.
(fdn/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar