TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus bioremedasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat, 12, Juli 2013. Maqdir Ismail, kuasa hukum ketiga terdakwa, menyatakan kliennya siap menerima putusan hakim.
“Mereka siap dengan keputusan nanti. Mereka merasa telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan undang-undang,” kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Juli 2013. Dia juga mengatakan, ketiga kliennya dalam keadaan baik dan sudah berada di Pengadilan Tipikor.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kukuh Kertasafari (Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatera Light South Minas), Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South), dan Widodo (Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatera Light North Minas).
Walaupun siap dengan putusan pengadilan, Maqdir tetap menyayangkan proses hukum yang dijalani oleh para kliennya. Dia mempermasalahkan beberapa hal yang menurut dia terlihat janggal. “Salah satunya kami merasa janggal, kenapa Kepala Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup baru dilibatkan pada saat penyelidikan,” ujar dia.
Selain itu, dia juga mempertanyakan keputusan pengadilan yang menyeret ketiga kliennya. “Mereka kan hanya karyawan. Bahkan, Kukuh fokus di bidang produksi bukan Bioremedasi.”
Kasus bioremediasi Chevron bermula saat penyidik Kejaksaan Agung menuding ada pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak. Chevron dituduh tetap mengklaim biaya pemulihan kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan fiktif tersebut.
Klik Tempo.co
“Mereka siap dengan keputusan nanti. Mereka merasa telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan undang-undang,” kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Juli 2013. Dia juga mengatakan, ketiga kliennya dalam keadaan baik dan sudah berada di Pengadilan Tipikor.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kukuh Kertasafari (Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatera Light South Minas), Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South), dan Widodo (Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatera Light North Minas).
Walaupun siap dengan putusan pengadilan, Maqdir tetap menyayangkan proses hukum yang dijalani oleh para kliennya. Dia mempermasalahkan beberapa hal yang menurut dia terlihat janggal. “Salah satunya kami merasa janggal, kenapa Kepala Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup baru dilibatkan pada saat penyelidikan,” ujar dia.
Selain itu, dia juga mempertanyakan keputusan pengadilan yang menyeret ketiga kliennya. “Mereka kan hanya karyawan. Bahkan, Kukuh fokus di bidang produksi bukan Bioremedasi.”
Kasus bioremediasi Chevron bermula saat penyidik Kejaksaan Agung menuding ada pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak. Chevron dituduh tetap mengklaim biaya pemulihan kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan fiktif tersebut.
Klik Tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar