Rabu, 10 Juli 2013
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis terhadap terdakwa kasus bioremediasi Chevron, Kukuh Kertafasari ditunda hingga 17 Juli 2013 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2013). Seharusnya sesuai jadwal, putusan akan dibacakan hari ini.
"Dikarenakan musyawarah mengenai masa hukuman terdakwa oleh majelis hakim belum selesai, maka sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 17 Juli pukul 8 pagi," ujar Ketua Majelis, Sudharmaningsih sembari mengetuk palu.
Para hadirin yang hadir pun sontak riuh ketika mendengar pengumuman dari ketua majelis tersebut.
Kukuh merupakan koordinator Tim Enviroment Issues Settlement Sumatra Light South Minas PT Chevron yang dituntut lima tahun tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus yang menimpanya.
Minggu lalu, dua terdakwa kasus ini juga sudah divonis oleh majelis hakim. Keduanya adalah Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia dan Herland, Direktur PT. Sumigita Jaya. Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Herland dihukum 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Klik Tribunnews.com
Kukuh Kertasafari |
"Dikarenakan musyawarah mengenai masa hukuman terdakwa oleh majelis hakim belum selesai, maka sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 17 Juli pukul 8 pagi," ujar Ketua Majelis, Sudharmaningsih sembari mengetuk palu.
Para hadirin yang hadir pun sontak riuh ketika mendengar pengumuman dari ketua majelis tersebut.
Kukuh merupakan koordinator Tim Enviroment Issues Settlement Sumatra Light South Minas PT Chevron yang dituntut lima tahun tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus yang menimpanya.
Minggu lalu, dua terdakwa kasus ini juga sudah divonis oleh majelis hakim. Keduanya adalah Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia dan Herland, Direktur PT. Sumigita Jaya. Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Herland dihukum 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Klik Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar