Kamis, 18 Juli 2013 , 18:08:00
JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Manager Lingkungan Kilang Operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pasifik Indonesia (PT CPI), Endah Rumbiyanti, dinyatakan bersalah karena korupsi proyek bioremediasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Vonis atas Endah dibacakan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi, Kamis (17/7). Majelis menilai Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak dengan bioremediasi di Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Endah Rumbiyanti dengan pidana penjara selama dua tahun denda 200 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis, Sudarmawatiningsih saat membacakan vonis i Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7).
Namun lagi-lagi majelis tak satu suara. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh tiga dari enam hakim, yakni Slamet Subagio, Sofialdi dan Anas Mustakim.
Subagio dan Sofialdi menganggap Endah tak korupsi. Slamet berpendapat bahwa dari sisi waktu kejadian perkara, Endah tidak bisa dikatakan bertanggungjawab atas kegiatan bioremediasi PT CPI 2011-2012. “Jaksa juga tidak sebut berapa lama perbuatan selesai dilakukan," ucapnya.
Sementara hakim Sofialdi menganggap saksi ahli yang digunakan kejaksaan, Edison Effendi, tak memiliki kompetensi. Dengan demikian keterangan Edison yang dipakai kejaksaan tak bisa dijadikan acuan perkara bioremediasi.
Sedangkan Hakim Anas Mustakim menyatakan, Endah terbukti korupsi karena tidak melakukan tugas secara sepenuhnya dalam memberikan saran. "Padahal bioremediasi tidak sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Lingkungan Hidup," kata Mustakim.
Sementara, Hakim Sofialdi, menyatakan, tidak terdapat unsure melawan hukum yang dilakukan Endah. "Tidak terbukti Endah yang menyetujui kegiatan bioremediasi, tetapi dilakukan PT SGJ dan PT GPI," kata Sofian.
Sebelumnya, Endah adalah terdakwa kedua dari pihak PT CPI yang dinyatakan bersalah karena korupsi. Sebelumnya ada juga nama Kukuh Kertasafari,
Ketua Tim penanganan isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT CPI yang juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah berasal dari rekanan PT CPI. Yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Dirut PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Ricksy dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Herland diganjar enam tahun bui.(boy/jpnn)
JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Manager Lingkungan Kilang Operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pasifik Indonesia (PT CPI), Endah Rumbiyanti, dinyatakan bersalah karena korupsi proyek bioremediasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Vonis atas Endah dibacakan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi, Kamis (17/7). Majelis menilai Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak dengan bioremediasi di Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Endah Rumbiyanti dengan pidana penjara selama dua tahun denda 200 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis, Sudarmawatiningsih saat membacakan vonis i Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7).
Namun lagi-lagi majelis tak satu suara. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh tiga dari enam hakim, yakni Slamet Subagio, Sofialdi dan Anas Mustakim.
Subagio dan Sofialdi menganggap Endah tak korupsi. Slamet berpendapat bahwa dari sisi waktu kejadian perkara, Endah tidak bisa dikatakan bertanggungjawab atas kegiatan bioremediasi PT CPI 2011-2012. “Jaksa juga tidak sebut berapa lama perbuatan selesai dilakukan," ucapnya.
Sementara hakim Sofialdi menganggap saksi ahli yang digunakan kejaksaan, Edison Effendi, tak memiliki kompetensi. Dengan demikian keterangan Edison yang dipakai kejaksaan tak bisa dijadikan acuan perkara bioremediasi.
Sedangkan Hakim Anas Mustakim menyatakan, Endah terbukti korupsi karena tidak melakukan tugas secara sepenuhnya dalam memberikan saran. "Padahal bioremediasi tidak sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Lingkungan Hidup," kata Mustakim.
Sementara, Hakim Sofialdi, menyatakan, tidak terdapat unsure melawan hukum yang dilakukan Endah. "Tidak terbukti Endah yang menyetujui kegiatan bioremediasi, tetapi dilakukan PT SGJ dan PT GPI," kata Sofian.
Sebelumnya, Endah adalah terdakwa kedua dari pihak PT CPI yang dinyatakan bersalah karena korupsi. Sebelumnya ada juga nama Kukuh Kertasafari,
Ketua Tim penanganan isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT CPI yang juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah berasal dari rekanan PT CPI. Yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Dirut PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Ricksy dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Herland diganjar enam tahun bui.(boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar