Hakim Batalkan Vonis Terdakwa Kasus Bioremediasi
INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membacakan putusan perkara Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari. Mereka beralasan musyawarah belum siap.
"Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Maka dari itu sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli," kata Hakim Ketua Sudharmawati Ningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Sementara itu, Kukuh yang ditemui usai sidang mengaku kaget atas penundaan tersebut. Tetapi dia pasrah menantikan hasil akhir persidangan. "Kaget juga. Cuma menunggu benar apa salah saja. Saya tetap berharap supaya bisa bebas. Kami sudah berusaha maksimum, dari saksi-saksi yang diajukan," kata Kukuh.
Namun, Kukuh berprasangka baik atas penundaan ini. Dia berharap nantinya keputusan dihasilkan oleh majelis hakim bisa adil.
Kendati demikian, penasihat hukum Kukuh, Tarwo, justru heran dengan sikap majelis hakim menunda pembacaan putusan kliennya.
"Sesuai yang disampaikan majelis hakim, keputusan harus diambil musyawarah. Berarti mereka belum kompak. Padahal cuma tiga majelis, ada apa?," ujar Tarwo.
Sementara itu, pembacaan tuntutan terhadap dua kolega Kukuh di PT CPI, Endah Rumbiyanti dan Widodo, akan dilakukan pada Kamis dan lusa. Sedangkan salah satu terdakwa asal PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah, masih menjalani persidangan tahap awal.
Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agungmenuntut Kukuh dengan pidana penjara selama lima tahun. Mereka juga menuntut Kukuh dengan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kukuh dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau antara 2006 sampai 2011.
Kukuh dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa mengatakan Kukuh terbukti telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, dari proyek bioremediasi pada 2006 sampai 2010.
Herland sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar US$ 6,9 juta.
Menurut jaksa, Kukuh selaku koordinator Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLS di Kilang Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dinilai keliru menetapkan 28 lahan terkontaminasi limbah minyak, sehingga perlu dilakukan upaya bioremediasi. Padahal, menurut jaksa, hasil uji terhadap sampel tanah menunjukkan tidak ada kontaminasi minyak.
Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya mikroorganisme pendegradasi minyak. Sehingga, bioremedasi menjadi nihil atau tidak bisa dilakukan.
Padahal, untuk melakukan bioremediasi tersebut PT CPI telah melakukan kerjasama dengan PT Sumigita Jaya (SGJ), dengan membayar USD 6,9 juta. Serta, telah membayar pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp5,4 miliar.[man]
Klik Inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar