Selasa, 16 Juli 2013

Prihatin kasus IM2, Jusuf Kalla ingatkan kasus Chevron

Merdeka.com
Reporter : Arif Pitoyo
Selasa, 16 Juli 2013
Jusuf Kalla
Mantan wapres Jusuf Kalla menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kasus Indosat dan IM2 yang sudah diputus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia lantas mengingatkan bahayanya kasus tersebut seperti halnya penanganan jaksa dan hakim di pengadilan kasus bioremediasi Chevron.

Dalam kasus Chevron, keluarga dua terpidana kasus bioremediasi Chevron Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo menilai persidangan yang dijalankan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengandung kejanggalan.

Mereka menuding majelis hakim telah melakukan pelanggaran kode etik selama menyidangkan perkara itu. Atas dasar itu, keluarga para terpidana yakni istri terpidana Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan terpidana Herland Bin Ompo, Sumi, mendatangi Komisi Yudisial.

Ketua KY Eman Suparman juga menangkap indikasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim kasus bioremediasi Chevron. Sikap hakim yang diskriminatif di kasus Chevron juga disesalkan Komnas HAM yang langsung mengirimkan sejumlah rekomendasi melalui surat kepada Presiden SBY, Ketua DPR RI-Komisi III, Kejaksaan, Komisi Yudisial yang terkait dengan hakim dalam penyelesaian kasus tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Suswoutomo mengungkapkan kasus bioremediasi penuh rekayasa, karena diduga ada sejumlah hakim yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya dan adil dalam mengambil keputusan sesuai fakta persidangan.

Jusuf Kalla melanjutkan mestinya sebelum masuk pengadilan, Presiden bisa memanggil Jaksa Agung dan Menkominfo. Kalau sebelum sidang, tambahnya, Presiden boleh-boleh saja mengkoordinasikan kasus tersebut supaya antar UU dan peraturan lainnya tidak saling bertabrakan.

"Tapi ya tahu kan Presiden kan nggak mau terkesan mempengaruhi pengadilan, bisa mempengaruhi citra. Kalau sekarang sudah diputuskan, ya sudah susah ikut campurnya. Tinggal banding dan menunggu hasilnya," katanya.

Namun, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu memperkirakan kasus masih berjalan lama karena setelah banding masih ada kasasi, peninjauan kembali (PK) pertama dan PK kedua.

Klik Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar