"Menyatakan terdakwa Endah Rumbiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan subsidair," kata Ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7).
Endah dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim juga mengharuskan Endah membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Endah dihukum empat tahun penjara dan juga denda Rp Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Endah dinyatakan menyalahgunakan wewenangannya sehingga menguntungkan pihak lain dan menimbulkan kerugian negara.
Selaku Manager Lingkungan di SLN dan SLS sejak Juni 2011, Endah disebut mempunyai beberapa tugas. Antara lain, memberikan saran teknis tentang pengelolaan lingkungan apabila diminta membantu tim operasi.
Endah juga mempunyai tugas untuk memastikan penataan pengelolaan limbah, salah satunya bioremediasi, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namum, Endah disebut tidak pernah memberikan saran teknis untuk pengelolaan lingkungan di dalam proyek bioremediasi.
"Bahwa dengan tidak dilaksanakan kewajiban tersebut maka sudah dapat dipastikan pelaksanaan bioremediasi tidak sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata hakim.
Dalam putusan ini, hanya ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih dan hakim anggota satu, Antonius Widijantono, yang menyatakan Endah terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair. Tiga hakim anggota menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Reporter : Irfan Fitrat
Redaktur : Citra Listya Rini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar